Ini Bedanya Terlapor, Tersangka dan Terdakwa. https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.polri.go.id – Orang yang menjadi pelapor bisa dilaporkan terkait pencemaran nama baik, yakni atas laporan palsu atau fitnah. Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada beberapa tahapan yang harus dilalui secara sistematis dalam peradilan pidana, tahapan tersebut melahirkan terminologi berbeda untuk menyebut pihak yang menjadi subjek, Mulai dari istilah terlapor, tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Lantas, apa saja perbedaan dari masing-masing istilah itu?
- Terlapor
Di dalam KUHAP, tidak ditemukan istilah terlapor, KUHAP hanya menjelaskan definisi laporan dalam Pasal 1 angka 24, sebagai “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
laporan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memulai tahap penyelidikan.“Jadi terlapor adalah orang yang dilaporkan. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan apakah benar ada tindak pidana atau tidak.
- Tersangka
Apabila setelah melalui tahap penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang mengindikasikan suatu tindak pidana, maka tahapan selanjutnya adalah penyidikan. Menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, serangkaian tindakan penyidik adalah dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. tersangka merupakan orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, tersangka itu orang yang disangka melakukan tindak pidana.
“Artinya, saat seseorang dinyatakan tersangka berarti sudah ada bukti permulaan bahwa dia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti tersebut bisa saja berupa laporan ke polisi ditambah alat bukti lain yang sah. Perlu diingat, status tersangka baru diduga melakukan tindak pidana dan belum tentu bersalah.
- Terdakwa
Seseorang yang awalnya menjadi tersangka, bisa berubah statusnya menjadi terdakwa. Syaratnya, ada bukti lebih lanjut yang memberatkan dirinya. Selain itu, perkaranya sudah mulai disidangkan di Pengadilan.
Menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah “seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”. Untuk bisa ditetapkan sebagai terdakwa, orang yang sudah menyandang predikat sebagai terdakwa telah diduga kuat melakukan tindak pidana.“Jadi, kalau ada cukup bukti sebagai dasar alasan pemeriksaan di pengadilan baru bisa seseorang ditetapkan sebagai terdakwa.
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2yzhQ59
via
via Blogger https://ift.tt/2Q49fy0
Tidak ada komentar