Ketahui Arti Norma Hukum dan Sanksinya di Masyarakat https://ift.tt/2P88IdK
Ketahui Arti Norma Hukum dan Sanksinya di Masyarakat https://ift.tt/2P88IdK
Ketahui Arti Norma Hukum dan Sanksinya di Masyarakat https://ift.tt/2P88IdK
Tribratanews,kepri.polri.go.id – Norma hukum adalah salah satu norma yang berdasar pada peraturan pemerintah setempat. Sanksi yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran norma ini bersifat tegas, mengikat dan memaksa. Lalu, apa sumber hukum yang menjadi dasar penetapan sanksi dari pelanggaran norma hukum ini?
Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan nyata. Yang dimaksud tegas adalah, sanksi dari aturan yang dilanggar itu sudah dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, ada seseorang yang melakukan tindak pidana. Sudah ada hukuman yang menanti dia, menurut pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokoknya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara. Selain itu, si pelaku juga harus menerima hukuman tambahan yaitu hak-haknya akan dicabut, dan benda-bendanya juga disita oleh negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan nyata adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya. Misalnya, dalam pasal 338 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sanksi hukum diberikan oleh lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat yang ada di sekitar si pelaku. Kalau sanksi-sanksi itu masih belum membuat pelaku merasa jera, ada satu lagi sanksi yaitu sanksi psikologis.
Sanksi ini hanya ada dalam batin seseorang, sehingga dia merasa bersalah akan perbuatannya sendiri. Norma-norma ini penting untuk dipelajari karena berhubungan langsung dengan kehidupan kita. Bab ini juga cukup menarik untuk bisa dipelajari secara langsung dan mendetail. Bahkan, bisa langsung diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NTXEof
via
via Blogger https://ift.tt/2OiSmlJ
via Blogger https://ift.tt/2NUxlhF
via Blogger https://ift.tt/2IstkuO
Tidak ada komentar