Mengetahui Hak – Hak Tersangka Pada Saat Ditangkap, Ditahan Atau Ditetapkan Sebagai Tersangka https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.polri.go.id – Dalam tulisan ini agar diketahui masyarakat luas, perlu disampaikan, bahwa jika anda ditangkap, ditahan atau ditetapkan sebagai Tersangka, maka hak-hak hukum anda adalah sebagai berikut :
1) Hak untuk menghubungi dan memilih penasihat hukum anda.
2) Hak untuk segera diperiksa oleh penyidik setelah 1×24 jam ditahan.
3) Hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh anda tentang apa yang disangkakan kepada anda dan didakwakan pada waktu pemeriksaan dimulai.
4) Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan kepada hakim pada waktu tingkat penyidikan dan pengadilan.
5) Hak untuk meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.
6) Hak untuk menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadi anda untuk kepentingan kesehatan.
7) Hak untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau perubahan status tahanan.
8) Hak untuk mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan negara.
9.) Hak untuk mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan kepada penyidik.
10) Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
11) Hak untuk bebas dari tekanan seperti : intimidasi, ditakut-takuti, dan disiksa secara fisik guna mendapat pengakuan anda.
12) Hak untuk diberitahukan oleh penyidik tentang hak anda mendapatkan bantuan hukum dan lain – lain.
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2CM10CU
via
Tidak ada komentar