Panduan Hukum Menghadapi Surat Pemanggilan Dari Kepolisian https://ift.tt/eA8V8J
Panduan Hukum Menghadapi Surat Pemanggilan Dari Kepolisian https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.polri.go.id –Orang yang di panggil oleh polisi (penyelidik/penyidik) terdiri dari tiga kategori, yakni, sebagai saksi, tersangka atau sebagai ahli. Dalam hal polisi menjalankan kewenangannya melakukan pemanggilan terhadap saksi, tersangka atau ahli, perlu di ketahui bahwa polisi dalam melakukan tindakan hukum terikat pada hukum sehingga tidak bisa sembarangan melakukan pemanggilan tanpa mematuhi ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada baik diatur dalam KUHAP maupun dalam undang – undang kepolisian.
Apabila anda mendapatkan surat pemanggilan dari pihak kepolisian maka langkah awal yang harus dilakukan sebelum menghadapi surat pemanggilan tersebut adalah mengetahui dimana posisi hukum anda dalam surat pemanggilan tersebut, apakah anda di panggil oleh polisi sebagai saksi, tersangka atau sebagai ahli.
Jika anda di panggil sebagai saksi maka polisi harus mematuhi ketentuan bahwa seseorang hanya dapat di posisikan sebagai saksi apabila orang tersebut memenuhi kriteria, melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalaminya sendiri. Karenanya apabila anda di panggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi maka anda harus memenuhi ketiga kriteria tersebut. Jika anda tidak memiliki kriteria tersebut maka anda dapat memenuhi panggilan dari polisi tersebut hanya sekedar memberikan penjelasan bahwa anda tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami sendiri suatu peristiwa pidana yang di persangkakan dan kemudian menolak untuk di periksa oleh polisi.
Begitupun dengan pemanggilan terhadap tersangka dimana polisi harus terlebih dahulu memiliki bukti permulaan yang cukup untuk memanggil dan memeriksa seseorang sebagai tersangka. tahapan dalam pemanggilan terhadap tersangka haruslah sudah memasuki proses penyidikan, Jika bukti permulaan yang cukup tidak ada dan proses penegakan hukun masih dalam tahap penyelidikan maka seseorang tidak dapat di panggil sebagai tersangka, karenanya apabila anda mendapatkan surat pemanggilan sebagai tersangka sedangkan prosesnya masih dalam tahap penyelidikan bukan penyidikan maka anda dapat melaporkan polisi tersebut ke divisi propam kepolisian setempat terkait tindakan penetapan tersangka yang salah. disamping itu andapun dapat menempuh upaya hukum berupa pra peradilan untuk menggugurkan status tersangka dengan alasan hukum penetapan status tersangka tidak sah.
Kemudian jika anda di panggil oleh polisi sebagai ahli, maka keahlian yang anda miliki itu benar – benar harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh polisi untuk mengungkap suatu tindak pidana. Jika anda di panggil sebagai ahli oleh polisi yang kemudian setelah anda memenuhi panggilan tersebut dan keahlian anda tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh polisi untuk mengungkap suatu tindak pidana maka anda dapat menolak untuk dijadikan saksi ahli.
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2SotW9s
via
via Blogger https://ift.tt/2AwVIJQ
via Blogger https://ift.tt/2O9IIgR
Tidak ada komentar