Header Ads

Selintas Tentang Humas Polri https://ift.tt/eA8V8J

Selintas Tentang Humas Polri https://ift.tt/eA8V8J
Selintas Tentang Humas Polri https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pengertian humas (hubungan masyarakat) adalah usaha untuk membangun dan mempertahankan reputasi, citra dan komunikasi yang baik dan bermanfaat antara organisasi dan masyarakat. Kesuksesan atau kegagalan dari sebuah organisasi dapat dipengaruhi oleh kegiatan humas atau Public Relations (PR).

Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, dimana masyarakat atau publik sudah semakin kritis terhadap pemberitaan, maka peran humas sangat penting sebagai layanan publik untuk memberikan informasi yang jelas dan sesuai fakta yang ada di perusahaan, pemerintahan maupun organisasi lainnya, dengan cara yang baik dan benar agar dapat diterima publik.

Keberadaan humas sangat dibutuhkan dan penting untuk membangun dan menjaga adanya saling pengertian antar organisasi dengan stakeholder dan masyarakat umum, dengan tujuan menyangkut tiga hal yaitu reputasi, citra dan komunikasi mutual benefit relationship.

Untuk berkomunikasi dengan publik, Humas juga mendekatkan diri melalui media, baik melalui iklan, media sosial ataupun dengan menyediakan informasi mengenai perkembangan organisasi terkini. Tidak hanya itu, Humas perlu juga menyediakan layanan informasi berupa Contact Center yang diperuntukkan bagi stakeholder ataupun masyarakat umum yang ingin menyampaikan keluhan dan pertanyaannya di bidang layanan organisasi.

begitu juga dengan tugas dan fungsi Divisi Humas Polri. Divisi Humas Polri adalah jembatan penting yang menghubungkan media dengan polisi. Keberadaan Kadiv Humas adalah sebagai penyampai informasi teratas. Dalam rangka memberikan pelayanan publik, Kepolisisan Negara Republik Indonesia melalui fungsi hubungan masnyarakat, memerlukan standard / prosedur pengolahan guna meminjam pelayanan informasi public yang transparan dan akuntabel.

Bidang humas adalah merupakan Unsur Pelaksanaan staf Khusus yang bertugas menyelenggarakan fungsi Ke Humasan, melalui penyampaian berita  / informasi serta kerja samadengan Media Massa dalam rangka pembekalan opini masyarakat yang positif bagi pelaksanaan tugas Polri.

Bidang humas bertugas melaksanakan Penenrangan Satuan (Penset) dalam rangka untuk pemerataan informasi di lingkungan Polri, menyelenggarkan Peliputan, Monitoring Produksi dan pembuatan dokumentasi semua pemberitaan yang berkaitan dengan tugas dan kebijakan Pimpinan Polri.

Bidang Humas dengan fungsi penyelengaraan Penerangan yang meliputi pengelolahan dan penyampaian informasi, termasuk kerja sama / kemitraan dengan media massa berikut komponennya dan juga memberikan informasi kepada masnyarakat tentang hokum / peraturan yang berlaku atau kejaidan guantibnas yang terjadi  dan selanjutnya membuat Laporan kepada Pimpinan sebagai pertanggung jawaban dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Tugas pokok Bid Humas, sebagai berikut:

  • Pembinaan terhadap kegiatan Humas yang dilaksanakan di lingkungan Polri,
  • Penerangan umum dan satuan yang meliputi pengelolaan dan penyampaian informasi serta kerja sama dan kemitraan dengan Media massa berikut komponennya.
  • Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan penyampaian berita di lingkungan Polri,
  • Peliputan, Pemantauan, Produksi dan dokumentasi informasi yang berkaitan dengan tugas Polri.
  • Perencanaan dan pengadministrasian umum, piñata urusan usahaan urusan dalam dan pengurusan personel dan logistic di lingkungan  Bid Humas.
  • Menyelenggarkan Peliputan, Pemantauan, Pemantauan dan evaluasi kegiatan program Bid Humas.

Penulis : Yolan

Editor   : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NSTbCi
via
via Blogger https://ift.tt/2OuCyfO

via Blogger https://ift.tt/2NTty41

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.