Header Ads

Tertib Berlalu Lintas Di Jalan Raya https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Peraturan Berkendara dan tata tertib lalu lintas di terapkan di seluruh Negara. Peraturan Negara yang satu tentu saja berbeda dengan Negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara di tuntut untuk mematuhi rambu – rambu berlalu lintas,. Selain itu pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helem bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara.
Memahami peraturan lalu lintas tentu akan membuat Anda terhindar dari kecelakaan dan denda. Berikut adalah tata tertib lalu lintas yang perlu diketahui :

  1. SIM, STNK, Rambu Lalu Lintas, Berkendara Safety, Dan Mematuhi Persyaratan Berlalu Lintas.
  • Sim Adalah Surat Izin Mengemudi Merupakan Hal yang wajib Ketika seseorang ingin Berkendara. Jika Pengendara tidak memiliki Sim, Maka Pengendara belum sah untuk di katakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku untuk semua pengendara. Oleh sebab itu pastikan Pengendara harus memiliki Sim Sebelum memutuskan untuk berkendara.
  • STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut.
  • Rambu Lalu Lintas Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas.
  • Safety bagi pengemudi roda dua adalah helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang.
  • Persyaratan teknis kendaraan roda empat tentu saja berbeda dengan roda dua. Untuk roda empat, kelengkapannya meliputi: kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan.
  1. Taati Peraturan Demi Keselamatan Bersama
  • Jika ingin menghindari hukuman penjara dan denda, patuhilah peraturan berkendara dan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Itulah jenis tata tertib umum lalu lintas yang perlu diketahui dan harus dipatuhi oleh pengendara roda dua dan roda empat.

Penulis : Yolan
Editor   : Tahang
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2y4XKyK
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.