Header Ads

Sanksi Bagi Oknum Klub Sepakbola yang Terlibat Pengeroyokan Suporter https://ift.tt/2P2rTGa

Sanksi Bagi Oknum Klub Sepakbola yang Terlibat Pengeroyokan Suporter https://ift.tt/2P2rTGa

Tribratanews,kepri.polri.go.id – Baru saja terjadi kasus pengeroyokan yang terjadi antara suporter tim Sepak bola di Tanah Air yang menyisakan duka mendalam bagi dunia olahraga, Dalam hal terjadi pengeroyokkan sebelum pertandingan dimulai oleh beberapa anggota suporter sepakbola A terhadap anggota supporter sepakbola B yang memakan korban hingga berujung kematian, Dari kejadian tersebut pasti ada pihak yang harus bertanggung jawab dan sanksi yang diberikan kepada pelaku pengeroyokan.

Karena konteksnya adalah di lingkungan pertandingan sepakbola, hal tersebut tidak hanya berhenti sampai sanksi pidana kepada para pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Akan tetapi sanksi juga diberikan kepada klub sepakbola yang suporternya melakukan tindak pidana.

Klub tuan rumah juga bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, pada saat dan setelah berlangsungnya pertandingan. Klub tuan rumah dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 apabila terjadi segala bentuk insiden dalam pertandingan atau tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan keamanan yang berlaku.

Sanksi Terhadap Pelaku Pengeroyokan

Terkait pengeroyokkan, pengaturannya dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang dikenal dengan penganiayaan berat. Penjabarannya adalah sebagai berikut:

Pasal 354 KUHP

  1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkankematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246) menjelaskan bahwa untuk dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan pada melukai berat, artinya luka berat harus dimaksud oleh si pembuat, apabila tidak dimaksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk penganiayaan biasa yang berakibat luka berat di Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pengeroyokkan yang dimaksud adalah penganiyaan berat yang dilakukan secara bersama-sama atau terdapat unsur penyertaan (deelneming)sebagaimana diatur di Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Pembagian pelaku di Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dibagi atas beberapa macam:

  1. Mereka yang melakukan (pleger);
  2. Yang menyuruh melakukan (doen plegen);
  3. Yang turut melakukan (medepleger).

Istilah yang turut melakukan lebih tepat untuk kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Pernyataan Soesilo mengenai orang yang turut melakukan dalam buku yang sama (hal. 73)adalah sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) dalam peristiwa pidana itu.

Alternatif lain untuk pengenaan sanksi pidana terdapat di Pasal 358 KUHP

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

  1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
  2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

Dalam buku yang sama (hal. 248), Soesilo berpendapat bahwa mengenai Pasal 358 KUHP dapat dipakai dalam hal terdiri suatu perkelahian atau penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang (lebih dari dua), dimana ada akibat orang luka parah atau mati, akan tetapi tidak dapat diketahui siapakah dari orang banyak itu yang telah melukai parah atau membunuh orang tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam perkelahian atau penyerangan itu dapat dibuktikan (diketahui) siapakah diantara banyak orang yang telah menyebabkan luka parah atau mati itu, maka  orang-orang tersebut selain dituntut menurut pasal 358 KUHP, dikenakan pula ketentuan-ketentuan tentang penganiayaan atau pembunuhan yang ia lakukan. Dengan kata lain tetap dapat dituntut secara spesifik untuk perbuatan pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana disebutkan Pasal 354 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Kode Disiplin PSSI2018;
  3. Regulasi Go-JekLiga 1 2018.

 

Referensi :

  1. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

 

Penulis : Yolan

Editor   : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2P0hLgX
via
via Blogger https://ift.tt/2OqeGd5

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.