Tak Hanya Oknum Pengeroyokan, Klub Sepakbola Juga Dikenai Sanksi https://ift.tt/2OsnZJo
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam hal terjadi penganiayaan berat secara bersama-sama yang berakibat kematian. Karena konteksnya adalah di lingkungan pertandingan sepakbola, hal tersebut tidak hanya berhenti sampai sanksi pidana kepada para pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Akan tetapi sanksi juga diberikan kepada klub sepakbola yang suporternya melakukan tindak pidana.
Terkait dengan tindak pidana, pada Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 (“Kode Disiplin PSSI”) disebutkan bahwa tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- kekerasan kepada orangatau objek tertentu;
- penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran;
- penggunaan alat laser;
- pelemparan misil;
- menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun;
- menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan; atau
- memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Ditegaskan dalam Pasal 70 ayat (2) Kode Disiplin PSSI bahwa klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentubertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton, terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.
Terkait sanksi yang dapat dikenakan terhadap tingkah laku buruk penonton, berdasarkan Pasal 70 ayat (4) Kode Disiplin PSSI yaitu sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 pada Kode Disiplin PSSI. Disebutkan di Lampiran I angka 5 Kode Disiplin PSSI, terhadap perilaku kekerasan kepada orang atau objek tertentusanksinya dapat dikenakan apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
Hal ini sebagaimana yang tertuang di Pasal 11 Kode Disiplin PSSI, Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan bagi klub sepakbola adalah sebagai berikut:
- Teguran (reprimand);
- Denda;
- Penutupan seluruh stadion atau sebagian;
- Bermain di tempat netral;
- Larangan bermain di stadion tertentu;
- Larangan melakukan transfer;
- Pembatalan hasil pertandingan;
- Diskualifikasi dari kompetisi yang sedang berlangsung atau yang akan datang;
- Diturunkan ke divisi/tingkatan kompetisi yang lebih rendah (degradasi);
- Pengurangan poin (baik di kompetisi yang sedang berlangsung atau berikutnya);
- Dinyatakan kalah dengan pengurangan poin;
- Pengembalian gelar dan hadiah;
- Penyitaan; dan
- Kerja Sosial.
Kewenangan Komite Disiplin PSSI memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin tersebut di atas dilandasi oleh Pasal 77 Kode Disiplin PSSI.
Sebenarnya di Pasal 68 huruf a Kode Disiplin PSSI sudah dijelaskan upaya preventif untuk badan-badan yang menyelenggarakan pertandingan salah satunya bertanggungjawab dan wajib untuk melakukan tindakan dan upaya:
Memperhitungkan dan mengantisipasi tingkat bahaya yang akan terjadi dalam pertandingan tersebut dan memberitahukannya kepada PSSI setiap hal yang memiliki resiko tinggi terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban pertandingan yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan tim, kenyamanan perangkat pertandingan, penonton dan kelancaran pertandingan di dalam stadion atau di luar dan sekitar stadion, baik sebelum pertandingan, pada saat pertandingan berlangsung, dan saat segera setelah pertandingan selesai.
Artinya sebenarnya harus ada koordinasi antar pihak guna mencegah hal-hal yang beresiko terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh suporter sepakbola.
Tidak berhenti sampai di Kode Disiplin PSSI. Jelas diterangkan oleh Pasal 3 ayat 5 huruf h Regulasi Go-Jek Liga 1 2018 (“Regulasi Liga 1”) sebagai berikut:
Klub Peserta Bertanggung jawab terhadap tingkah laku Pemain, Ofisial, personel, penonton serta setiap orang dalam tugasnya di pelaksanaan Liga 1, baik saat bertanding sebagai Klub tuan rumah (Pertandingan kandang)maupun saat bertanding sebagai Klub tamu (Pertandingan tandang).
Perlu dicermati juga bahwa dalam Pasal 3 ayat 7 Regulasi Liga 1 dijelaskan:
Klub menjamin, membebaskan dan melepaskan PT Liga Indonesia Baru (“LIB”) terhadap segala tuntutan dari pihak manapun dan menyatakan bahwaKlub bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan Pertandingan yang dilaksanakan oleh Klub.
Jika mengacu kepada pasal tersebut, maka pada dasarnya sudah terdapat jaminan bahwa LIB dilepaskan dari segala tuntutan dari pihak manapun.
Lebih lanjut di Pasal 4 ayat 1 Regulasi Liga 1 klub tuan rumah bertanggung jawab untuk memikirkan, merencanakan dan menjalankan sistem keamanan dan kenyamanan yang baik dalam pelaksanaan Liga 1 di semua tempat yang terkait (termasuk control access areas ) dan melindungi semua personel dan peralatan termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Pemain dan Ofisial;
- Perangkat Pertandingan;
- awak pers/media;
- sponsor dan commercial partners ;
- fans dan penonton.
Klub bertanggung jawab terhadap tingkah laku dari Pemain, Ofisial, personel, penonton dan setiap orang yang terkait dengan Klub tersebut selama penyelenggaran Liga 1.
Klub tuan rumah juga bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, pada saat dan setelah berlangsungnya pertandingan. Klub tuan rumah dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI apabila terjadi segala bentuk insiden dalam Pertandingan atau tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan keamanan yang berlaku.
Klausul-klausul tersebut diatas mejadi dasar bagi klub untuk bertanggung jawab atas tindakan pidana yang dilakukan suporternya.
Mengenai hal ini, M. Agus Riza Hufaida, Legal dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) berpendapat sebagai berikut:
Kedepannya perlu ada antisipasi dalam bentuk regulasi yang mengatur aspek-aspek yang belum diatur saat ini, salah satunya yang melindungi penonton. Hukuman yang ada saat ini yang diakui masih belum memiliki efek jera. Pun seharusnya tuan rumah menjamu tamunya dengan baik, menjamin dari segi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana diatur di Kode Disiplin PSSI. Suporter harusnya sadar jika melakukan hal-hal provokasi dampaknya sangat besar untuk klub yang dicintainya. Maka perlu juga adanya pembinaan terhadap suporter-suporter oleh Klub yang bersangkutan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kode Disiplin PSSI2018;
- Regulasi Go-JekLiga 1 2018.
Referensi :
- Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2y6kC0O
via
via Blogger https://ift.tt/2NdzVu7
Tidak ada komentar