Sanksi Bagi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang Berbuat Curang https://ift.tt/2OWuy3Y
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Vendor atau penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Kasus kecurangan juga kerap dilakukan oleh pelaku dalam bentuk menyampaikan informasi yang tidak benar dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa ke pemerintah.
Dalam melakukan kegiatan pengadaan barang atau jasa, perbuatan atau tindakan penyedia barang atau jasa yang dikenakan sanksi di antaranya adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Menurut Pasal 1 angka 1 Perpres 4/2015, pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Kecurangan berasal dari kata “curang” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti: berlaku tidak jujur; memiliki sifat tidak lurus hati; tidak adil.
Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai kecurangan yang dilakukan oleh penyedia barang atau jasa tersebut, kami kurang mendapatkan informasi yang jelas kecurangan seperti apa yang Anda maksud, untuk itu kami berasumsi bahwa kecurangan tersebut dilakukan dalam bentuk menyampaikan informasi yangtidak benar dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa ke pemerintah.
Dalam melakukan kegiatan pengadaan barang atau jasa, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi yaitu:
- berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (“ULP”)/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;
- melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
- membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
- mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
- tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
- berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Jenis Sanksi yang Dapat Diberikan
Perbuatan yang dilarang tersebut dapat dikenakan sanksi berupa:
- sanksi administratif;
- sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
- gugatan secara perdata; dan/atau
- pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
Pemberian sanksi administratif, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (“PPK”) /Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan. Kemudian pemberian sanksi sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuada Pengguna Anggaran (KPA) setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan. Ketentuan mengenai sanksi berupa gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah.
Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, ULP:
- dikenakan sanksi administrasi;
- dituntut ganti rugi; dan/atau
- dilaporkan secara pidana.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kemudian diubah untuk kedua kalinya olehPeraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kemudian diubah lagi oleh Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan terkahir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NTXCg7
via
via Blogger https://ift.tt/2Opa6vH
Tidak ada komentar