Header Ads

Polres Tanjungpinang Konferensi Pers Anev Tahunan Gangguan Kamtibmas 2017

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang
Polres Tanjungpinang konferensi pers kepada sejumlah media lokal maupun nasional mengenai gangguan kamtibmas selama tahun 2017 di ruang Rupatama, Sabtu (30/12) sore.

Dalam penyampaian Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Andy Rahmansyah, SIK serta beberapa pejabat utama mengatakan, untuk pengungkapan Kasus Tindak Pidana diwilayah hukum Polres Tanjungpinang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan Crime Clock data tindak kejahatan tahun 2015 tindak terjadi dalam 14 jam 34 menit, tahun 2016 15 jam 20 menit, dan tahun 2017 menjadi 18 jam 59 menit, terang Ardiyanto.

Ardiyanto juga menambahkan Kasus 3C ( Curat, Curas, Curanmor ) juga meningkat dari Tahun sebelum nya, tahun 2015 sebanyak 134 kasus dengan penyelesaian sebanyak 51 kasus, 2016 sebanyak 129 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 86 kasus, tahun 2017 sebanyak 161 kasus dan selesai 74 kasus.

Clearence Rate kasus di tahun 2017 Polres Tanjungpinang juga mengalami peningkatan sebanyak 63 %, tahun 2016 sebanyak 59 %, dan tahun 2015 sebanyak 51 %, ungkap Ardiyanto.

Sementara dalam pengungkapan kasus Narkoba Polres Tanjungpinang menurun dari tahun sebelum nya, untuk Tahun 2015 jumlah kasus 59, tahun 2016 sebanyak 68 kasus dan tahun 2017 sebanyak 55 kasus.

Data penyelesaian kasus ganja di tahun 2015 sebanyak 2.086,11, gr sabu sebanyak 4.590,88 gr dan ekstasi sebanyak 30 butir, tahun 2016 ganja sebanyak 2.338,12 gr, sabu 3.873,68 gr dan ekstasi 195 butir, tahun 2017 meningkat ganja sebanyak 6.261,71 gr, sabu 6.274,74 gr dan ekstasi sebanyak 19.191,5 butir yang berhasil kita amankan.

Ardiyanto menghimbau kepada masyarakat dalam kasus narkoba, petugas kepolisian sangat mengharapkan info sebanyak-banyak nya yang diberikan masyarakat untuk memberantas nya, karena Tanjungpinang merupakan tempat transit beredar nya Narkoba, dengan kerjasama yang diberikan akan mempersempit ruang bagi bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram yang merusak bangsa, pungkas nya.(*)

 

 

Penulis    :    Arif Budiman

Editor      :    Tahang

Publish    :    Gunawan



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2lvcjFp
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.