Polres TPI Musnahkan Barang Bukti Narkoba 5,3 Kg Sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi
Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang
Pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 5,3 kilogram (kg) dan 18 ribu lebih butir dilakukan di depan lobi Mako Polres Tanjungpinang Kepulauan Riau, Rabu (20/12) siang.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang sitaan yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) yang terdiri dari beberapa kasus diakhir tahun 2017 ini”.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dalam konferensi pers didepan beberapa awak media menyampaikan , pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, serta Berita Acara Uji Laboratorium, terangnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari dua jenis narkotika yang disita oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang tahun 2017, yaitu Sabu sebanyak 5.397,42 gram dan pil ekstasi sebanyak 18.685 butir, ungkap Ardiyanto.
Ardiyanto juga menerangkan , bahwa berat serta jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu mengalami selisih dengan jumlah pada saat penangkapan beberapa waktu lalu. Hal ini dikarenakan sebagian barang bukti diambil dan dilakukan uji laboratorium guna memastikan keaslian dari barang haram tersebut.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah, SIK, Kasat Narkoba yang diwakili oleh KBO Narkoba Ipda Farid, PJU Polres Tanjungpinang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono dan sejumlah instansi penegak hukum Kejaksaan , Pengadilan, BNK, Bea Cukai, dan Granat Kota Tanjungpinang. Barang bukti tersebut sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan penimbangan ulang serta melakukan tes dengan menggunakan narkotest yang disaksikan secara seksama dan terbuka.
Penulis : Arif Budiman
Editor : Tahang
Publish : Gunawan
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2Bp0Qlp
via IFTTT
Tidak ada komentar