Header Ads

Apa itu Pemilihan Umum Kepala Daerah ?

Tribratanews.kepri.polri.go.id. – Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Pemilu merupakan salah satu mekanisme demokrasi di NKRI. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi. Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya (representative democracy) adalah melalui Pemilu.

Sejarah Pemilu di Indonesia–Pilkada

Pemilihan kepala daerah langsung sesuai dengan undang – undang nomor 32 tahun 2004 adalah sebuah proses demokratisasi di Indonesia. Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pilkada pertama di Indonesia diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama. Maksudnya adalah memilih kepala daerah dengan wakilnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:1) Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi 2) Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten3) Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Selanjutnya pada tanggal 19 April 2007 terbitlah Undang – undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang itu merubah mekanisme dalam pilkada. Dalam undang-undang ini pemilihan kepala daerah dimasukkan dalam agenda pemilu yang berlangsung tiap 5 tahun sekali.

Masyarakat mulai mengenal pemilihan kepala daerah dengan sebutan Pemilukada. Pilkada pertama yang dilangsungkan berdasarkan UU No.22 tahun 2007 ini adalah Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung pada 8 Agustus 2007.

 

 

Penulis    : Gilang

Editor       : Edi

Publish    : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2DBAeic
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.