Header Ads

Cegah Anak-anak Mengemudi Kendaraan Bermotor

Tribratanews.kepri.polri – Motor, siapa yang tak kenal dengan kendaraan roda dua yang satu ini. Kendaraan yang nyaman dan praktis ini rasanya telah menjadi primadona transportasi masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini ditandai dengan banyaknya pemakai kendaraan tersebut di tanah air ini.

Pada dasarnya, penggunaan sepeda motor hanya ditujukan kepada seseorang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi C(SIM C). Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seseorang berhak memiliki SIM C saat ia sudah berusia 17 tahun.

Tak hanya itu, surat-surat kepemilikan sepeda motor juga harus dilengkapi, seperti STNK, BPKB,  serta rambu lalu lintas ditaati, tata tertib dipatuhi, dan norma berkendara dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Namun saat ini daya ketertarikan seseorang semakin menggila,  tak hanya kaum dewasa,  para anak-anak pun juga terpikat untuk mengendarai kendaraan roda dua ini.

Setidaknya, 30% dari pengguna sepeda motor di Indonesia adalah kelompok di bawah umur. Mereka rasanya tak sulit dijumpai di jalan raya di berbagai pelosok negeri. Umumnya, mereka berstatus sebagai pelajar tingkat SMA. Namun, di jalanan banyak pula didapati pelajar setingkat SMP, dan SD.

Kemudahan dalam mendapatkan kendaraan bermotor dan juga pemakaiannya (motor/mobil matic) membuat sebagian orang tua berpikir untuk memperbolehkan anak berkendara. Apalagi dengan maraknya motor – motor sport yang menggiurkan kaum adam. Orang tua pun kerap terlena sehingga anak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan sendiri. Namun hal ini akan berimbas negatif pada anak. Kondisi psikis anak untuk menghadapi situasi di jalanan pun belum dapat dipastikan siap atau tidak.

tindakan semacam ini merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Karena menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.

Pengemudi dibawah umur juga sering melanggar peraturan lalu lintas dengan membahayakan dirinya dan juga orang lain. Mengemudi tanpa menggunakan helm, memacu motor dengan kecepatan tinggi dan tak mengiraukan rambu rambu lalu lintas memang menjadi salah satu masalah berkendara yang sering terjadi di tanah ini.

Sebuah tugas yang tak mudah harus dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sebuah tugas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas di jalan raya. Kepolisian Republik Indonesia selaku pelaksana ketertiban masyarakat berada pada garis terdepan dalam hal ini, dengan dukungan dari Pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi tentang peraturan lalu lintas, larangan bagi pengendara sepeda motor di bawah umur, serta akibat yang ditimbulkannya rasanya perlu dilaksanakan.

Polri ataupun pihak-pihak lain dapat memberikan sosialisasi di lingkungan sekolah maupun di tempat-tempat umum kota. Polri juga harus berbenah diri menghilangkan segala tindakan yang tidak patut dilakukan, seperti pungutan liar di jalanan yang kian marak, serta ketidaktegasan terhadap pelanggar peraturan seperti pengendara di bawah umur. Masyarakat juga perlu memberikan teladan dan pengaruh yang baik bagi anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda motor sebelum waktunya sebagai upaya realisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengarahan, contoh baik, serta bahaya mengendarai sepeda motor di bawah umur patut diberikan oleh seluruh warga masyarakat kepada anak-anak penerus bangsa.

Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga juga memiliki peran yang tak kalah penting. Keluarga semestinya dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan edukasi kepada anak-anak agar mereka dapat menaati hukum/peraturan perundang-undangan secara bijaksana dan bertanggungjawab.

Banyaknya orang tua yang bangga pada anaknya yang sudah membawa kendaraan sendiri, padahal masih dibawah umur ini adalah fenomena yang salah.  Maraknya tren ini bukan menjadi penentu kebijakan orang tua untuk memilih pilihan ini. Padahal fenomena ini sudah jelas – jelas menyalahi aturan baik secara hukum maupun moral. Bukankah keselamatan anak adalah yang terpenting?

Keluarga diharapkan dapat mengarahkan anak-anak untuk lebih dapat menggunakan sarana transportasi yang lebih aman dan sesuai dengan usia mereka, seperti sepeda maupun angkutan kota untuk mengurangi angka pengguna sepeda motor di bawah umur.

Mengendarai kendaraan bermotoro tidak begitu saja bisa. Proses belajarnya pun tidak dalam waktu yang singkat. Menguasai setir, rem dan gas, juga penguasaan medan pun memiliki proses yang tidak singkat. Untuk menghindari anak curi – curi dalam belajar kendaraan bermotor, orang tua perlu untuk mendampingi dan mengawasi anak. Jika perlu, temani anak dalam belajar mengendarai kendaraan bermotor.

Dengan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, keluarga, maupun masyarakat, jumlah pengendara sepeda motor di bawah umur akan berkurang, jumlah kecelakaan pengendara sepeda motor di bawah umur akan menyusut, serta kesadaran anak-anak untuk tertib peraturan lalu lintas ataupun lainnya akan dapat terlaksana dengan baik.

Penulis : Yolan

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2rHI4RQ
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.