Header Ads

PASUKAN KHUSUS ANTI TEROR

tribratanews.kepri.polri.go.id – Jika kita mundur beberapa tahun kebelakang, ada beberapa operasi yang telah dilakukan oleh pasukan khusus anti terror “densus 88” seperti menyerbu kediaman buronan teroris Dr. Azahari di Kota Batu 9 November 2005, penangkapan teroris kelompok al jamaah al islamiyah Yusron Mahmudi alias Abu Dujana 9 Juni 2007, mengepung dan akhirnya menewaskan tersangka teroris Ibrahim alias Baim 7-8 Agustus 2009, penangkapan teroris yang menewaskan 4 tersangka salah satunya Nurdin M. Top dan masih banyak lagi penangkapan teroris yang dilakukan oleh pasukan khusus detasement khusus 88 ini.

Tidak hanya itu saja, baku tembak dalam operasi penangkapan teroris juga berlangsung, aksi mengepung bahkan menewaskan para tersangka ditempat selama penangkapan juga terjadi.  Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia, pasukan khusus ini dilatih untuk menangani segala macam anti terror termasuk terror bom dan pembebasan sandera.

Pasukan khusus ini dibentuk dan diresmikan oleh Kepala Kepolisian Metro Jaya Inspektur Jendral Firman Gani pada tanggal 26 November 2004. Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang tersebut populer di dunia sebagai”Anti-Terrorism Act”.

Pasukan khusus densus 88 dilengkapi dengan persenjataan dan kendaraan tempur buatan Amerika Serikat seperti senapan serbu Colt M4, senapan serbu Steyr AUG, HK MP5, senapan penembak jitu Armalite AR-10, dan shotgun Remington 870. Bahkan dikabarkan satuan ini akan memiliki pesawat C-130 Hercules sendiri untuk meningkatkan mobilitasnya.

Adapun sasaran tugas Pasukan khusus Densus 88 adalah, keberadaan orang / unsur / kelompok / masyarakat / organisasi yang diduga sebagai jaringan yang berpotensi dijadikan sebagai jaringan terorisme. Kejahatan yang bersifat terror yaitu segala perbuatan yang memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang sesuai dengan ketentuan dalam undang – undang tindak pidana terorisme.

Tidak hanya itu, tindak pidana ataupun pelanggaran hukum yang dimungkinkan bermotifkan teroris terutama terhadap kasus yang bernuansa politik dan lintas Negara, juga menjadi salah satu sasaran tugas pasukan khusus densus 88.

Penulis : Rexi S

Editor  : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2DRE3iN
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.