Header Ads

Pahami Kebijakan dan Strategi Pencegahan Kejahatan di Kepolisian Republik Indonesia

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Salah satu prasarat berjalannya proses pembangunan nasional adalah terpeliharanya situasi keamanan dalam negeri (kamdagri) yang kondusif. Untuk terselenggaranya pembangunan nasional tersebut, Polri sebagai alat negara dibidang keamanan memiliki peran dan tanggungjawab memelihara kamdagri.

Hal ini sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 5, “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.” Dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang keamanan dalam negeri tersebut, selain menggunakan pendekatan represif (penindakan), Polri juga harus menekankan pada pendekatan preventif dan pre-emtif (pencegahan) sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 14 Ayat (1), yakni membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; turut serta dalam pembinaan hukum nasional; memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Salah satu bentuk pendekatan pre-emtif dalam pencegahan kejahatan (crime prevention) dilakukan melalui pola kemitraan Polri dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait (stakeholders). Kemitraan Polri dengan masyarakat dan stakeholders dibutuhkan karena masyarakat setempat yang paling mengetahui dan merasakan berbagai persoalan kamtibmas dilingkungannya. Untuk itu, perlu adanya sinergi antara Polri dengan masyarakat dan stakeholders dalam memecahkan akar persoalan kejahatan. Keberhasilan sinergi Polri dengan masyarakat dan stakeholders dalam memecahkan persoalan kamtibmas akan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari, sehingga proses pembangunan nasional dapat terselenggara dengan baik dan lancar.

Kebijakan

  • Memperkuat Polsek sebagai ujung tombak pemeliharaan kamtibmas.
  • Melembagakan Polmas di seluruh desa dan komunitas dalam rangka mencegah kejahatan dan gangguan kamtibmas.
  • Membangun citra Polisi sebagai mitra masyarakat.
  • Membangun kerjasama lintas sektoral/departemen dalam rangka mewujudkan kamdagri.
  • Membangun kemampuan manajemen Kepolisian yang profesional dan akuntabel dalam rangka kamdagri.
  • Mewujudkan sistem penghargaan terhadap prestasi kinerja anggota Polisi dan komponen keamanan swakarsa.
  • Membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang objektif dan edukatif dalam rangka mewujudkan akuntabilitas Polri.

Strategi

  • Jangka Pendek
  1. Meningkatkan kualitas SDM Polri melalui kegiatan pendidikan, latihan serta seminar/workshop berkaitan dengan manajemen pencegahan kejahatan dan Polmas;
  2. Secara bertahap meningkatkan jumlah personil Polmas di tingkat Polsek yang akan ditugaskan untuk membangun kemitraan Polri dengan masyarakat;
  3. Membangun forum kemitraan Polri dengan masyarakat, untuk merumuskan program pencegahan kejahatan dan harkamtibmas;
  4. Melembagakan Polmas di seluruh desa dan komunitas dalam rangka pencegahankejahatan dan harkamtibmas;
  5. Membangun jaringan informasi personal (contact person) untuk memotong jalur birokrasi dan kecepatan bertindak apabila sewaktu-waktu ada informasi penting terkait kejahatan atau gangguan kamtibmas;
  6. Membangun komunikasi dan interakasi yang baik dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam rangka pencegahan kejahatan dan harkamtibmas;
  7. Membangun kerjasama dengan pemda dan DPRD setempat dalam rangka mendapatkan dukungan anggaran pencegahan kejahatan yang bersumber dari APBD.
  8. Membangun kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencegahan kejahatan dan harkamtibmas.
  9. Membangun kerjasama pengawasan kamtibmas dengan media massa, LSM dan ormas.
  10. Membangun kerjasama dengan instansi terkait untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.
  11. Menerapkan rewards and punishmentsecara konsisten untuk meningkatkan motivasi anggota Polri dalam melaksanakan tugas harkamtibmas.
  • Jangka Menengah
    1. Melanjutkan program jangka pendek yang belum terlaksana atau belum selesai.
    2. Penyusunan sistem penganggaran berbasis kinerja untuk pemeliharaan kamtibmas di seluruh satker dan satuan wilayah.
    3. Meningkatkan alokasi anggaran program Polmas guna mendorong terbangunnya kemitraan Polri dengan masyarakat dan stakeholdersdalam rangka pencegahan kejahatan.
    4. Membangun sistem koordinasi antar satker dan satuan kewilayahan dalam upaya pencegahan kejahatan dan gangguan kamtibmas.
    5. Memperkuat struktur organisasi Polsek sebagai ujung tombak harkamtibmas dengan mengembangkan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Polmas sebagai sarana pemecahan akar permasalahan sosial dan pencegahan kejahatan.
    6. Membangun forum-forum kerukunan sosial di seluruh desa atau komunitas, yang menyatukan berbagai keragaman suku, ras, agama dan budaya masyarakat dalam rangka membangun kerjasama dan toleransi antar kelompok masyarakat.
    7. Mengembangkan sistem peringatan dini (early warning system) di setiap satuan kewilayahan yang mampu mendeteksi setiap potensi kejahatan dan gangguan kamtibmas, sehingga dapat dilakukan antisipasi atau pencegahan.
    8. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, bentuk-bentuk dan modus kejahatan, faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan serta pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
    9. Menyusun pedoman pencegahan kejahatan yang akan menjadi panduan seluruh satuan kewilayahan dalam mengelola potensi kejahatan dan gangguan kamtibmas ditengah masyarakat.
    10. Membangun mekanisme pengaduan dan pengawasan berbasis teknologi untuk kecepatan merespon setiap pengaduan masyarakat atas berbagai bentuk kejahatan dan gangguan kamtibmas.
  • Jangka Panjang
    1. Melanjutkan program-program jangka menengah yang belum terlaksana atau belum selesai.
    2. Menginvertarisir dan merevisi kebijakan dan strategi maupun petunjuk-petunjuk operasional pencegahan kejahatan yang masih lemah.
    3. Meningkatkan partisipasi tokoh masyarakat/adat/agama, LSM, Ormas dan pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka pencegahan kejahatan danharkamtibmas;
    4. Memperluas titik-titik jangkauan pelayanan Polri di lingkungan masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan atau gangguan kamtibmas.
    5. Membangun sistem renumerasi dan pembinaan personil yang dapat memberikan insentif bagi setiap personil Polri yang berkinerja baik dalam menjalankan tugas pokoknya.
    6. Melanjutkan/ melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pendidikan, pelatihan dan teknologi guna mengantisipasi kejahatan dan membangun kerukunan antar kelompok masyarakat.
    7. Melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif terhadap kinerja pencegahan kejahatan Polri selama ini guna mengembangkan atau memperbaiki sistem pencegahan kejahatan.
    8. Memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR terkait dengan berbagai kendala atau permasalahan dalam penerapan kebijakan pencegahan kejahatan.

 

Penulis       : Rexi

Editor         : Edi

Publisher   : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2BAMYzR
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.