Header Ads

Kesadaran Masyarakat Yang Masih Rendah Mengenai Kelengkapan Kendaraan Bermotor

Dalam membicarakan anatomi ketertiban,bahwa hukum itu merupakan salah satu saja dari beberapa lembaga dalam masyarakat yang turut menciptakan ketertiban. Dengan demikian maka ketertiban itu merupakan konfigurasi dari berbagai lembaga seperti hukum dan tradisi.

Norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntut dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya satu sama lain. Untuk bisa menjalankan fungsinya yang demikian itu, barang tentu ia harus mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Paksaan ini tertuju kepada para anggota masyarakat dengan tujuan untuk mematuhinya.

Yang sesungguhnya disebut hukum adalah suatu jenis perintah. Tetapi karena ia disebut perintah, maka setiap hukum yang sesungguhnya, mengalir dari satu sumber yang pasti, apabila suatu perintah dinyatakan atau diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar pihak lain menjalankannya atau membiarkan itu dijalankan.

Hukum modern sekarang ini terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat uniform serta diterapkan tanpa mengenal variasi. Peraturan-peraturan tersebut lebih bersifat teritorial daripada “pribadi”,artinya peraturan yang sama itu diterapkan terhadap anggota-anggota masyarakat dari semua suku,agama,kelas,daerah dan kelamin. Apabila di situ diakui adanya perbedaan-perbedaan,maka ia bukan sesuatu yang disebabkan oleh kualitas yang intrinsik,seperti antar bangsawan dan budak atau antara kaum Brahman dan kelas-kelas yang lebih rendah di India,melainkan yang disebabkan oleh fungsi,kondisi dan hasil-hasil karya yang didapat oleh seseorang dalam kehidupan kedunian ini.

Secara normative, hukum sebagai norma tertulis yang dibuat secara resmi dan diundangakan oleh pemerintah dari suatu masyarakat. Disamping hukum yang tertulis tersebut terdapat norma di dalam masyarakat yang tidak tertulis tetapi secara efektif mengatur perilaku para anggota masyarakat. Norma tersebut pada hakekatnya bersifat kemasyarakatan, dikatakan demikian karna norma selain berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat juga merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Hal ini akan mempengaruhi pertumbuhan penduduk yang berakibat pada peningkatan kebutuhan sarana transportasi yang digunakan untuk menunjang dan memperlancar aktifitas. Sepeda motor banyak dipilih masyarakat sebagai modal angkutan karena selain kemudahan aksesnya, harganya lebih terjangkau. Hal ini menyebabkan jumlah pengguna sepada motor meningkat yang menimbulkan dampak negatif seperti kemacetan lalulintas, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Kendaraan bermotor adalah sarana prasaran penting bagi masyarakat,tidak dapat di pungkiri lagi bahwa dalam kehidupan sosial kendaraan bermotor sangat di butuhkan.Namun banyak yang menyalahgunakan akses tersebut terutama pada kelengkapan kendaraan bermotor,banyak sekali kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan.Dalam UU No.22 Tahun 2009 pasal 57 ayat 1 dan pasal 106 ayat 3 telah diatur mengenai kelengkapan kendaraan bermotor,yang pada pasal tersebut di jelaskan bahwa :

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioprasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Kaca spion adalah cermin yang digunakan di mobil atau sepeda motor ataupun kendaraan lainnya untuk melihat keadaan atau lalu lintas yang ada di belakang kendaraan, atau pada saat memundurkan kendaraan, ataupun untuk melihat kebelakang pada saat akan membelok/pindah lajur lalu lintas.

Namun, realitas yang terjadi masih banyak sekali terjadi pelanggaran dan ketidakpatuhan masyarakat (pengemudi) terhadap aturan yang berlaku di setiap daerah, dan juga masih banyak pengendara yang belum melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan kendaraan bermotor (spion). Sebagaimana terlihat di beberapa tempat masih ada pelanggaran dimana-mana.

Kontekstualisasi Aturan Hukum

Menurut Soerjono Soekanto telah membagi 4 indikator mengenai kesadaran hukum masyarakat :

  1. Pengetahuan Hukum

Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.

  1. Pemahaman Hukum

Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu.

  1. Sikap Hukum

Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.

  1. Perilaku Hukum

yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Empat indikator yang di paparkan oleh soerjono soekanto memberikan pemahaman bahwa sejauh mana kesadaran masyarakat terhadap kesadaran hukum,maka dari itu benar adanya penegak hukum (polisi) untuk menertibkan masyarakat agar patuh terhadap aturan hukum. Penegak hukum ialah orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas,sebab menyangkut petugas pada strata atas,menengah,dan bawah. Artinya,di dalam melakukan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman, di antaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya. Penegak hukum sangatlah penting guna memberlakukan suatu aturan hukum.

Penulis : Rexi S

Editor  : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2FmgfAz
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.