Header Ads

Aturan Lalu Lintas Jalan Raya Yang Wajib Di Ikuti dan Dilaksananan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam berkendara di jalan raya kita banyak menemukan masalah – masalah yang tidak diduga datangnya. Hal ini biasa terjadi karena kurangnya kesadaraan akan Aturan Lalu Lintas Jalan Raya. Aturan Lalu Lintas Jalan Raya apabila kita pelajari lebih dalam ada banyak yang harus diperhatikan.  Seperti etika untuk diri sendiri maupun orang lain.Aturan lalu lintas jalan raya yang wajib di ikuri dan di laksanakan :

1.     Fokus Di Jalan Raya, Tidak Boleh Ngobrol

Babipengendar motor yang sudah ahli sering kali berbuat semaunya di jalan. Seperti halnya saling mengobrol antara pengendara satu dengan yang lainnya. Sehingga perbuatansangat tidak mempunyai etika berkendara yang baik. Walaupun anda sudah mumpuni ataupun mahir mengendari kendaraan anda alangkah baiknya anda berkendara sesuai aturan.

Kalu anda memang ingin mengeobrol dengan pengendara lain. Lebih baik menepi terbih dahulu dan mulai mengobrol.

2.     Hormatilah Pejalan Kaki di Jalan Raya

Trotoar adalah jalan yang dikhususkanhanya untuk pejalan kaki saja. Namun kebanyakamn banyak pengendara yang menggunakan trotoal untuk jalur berkendara anda dengan alasan lebih cepat. Sepenting apapun kepentingan anda, berkendara tetap harus memperhatikan keselamatan pribadi anda.

Tidak hanya saat anda di jalan raya saja. Saat anda berhenti di lampu lalu lintaspun harus diperhatikan.Zebra Cross yang seharus unutk menyebrang kadang dipenuhi oleh kendaran yang dikandari oleh orang yang tidak berpendidikan. Sehingga untuk menyebrang saja trekadang kita harus belok kanan kiri mencari jalan di sela – sela kendaraan yang menunggu lampu hijau.

3.      Berkendara Sesuai Ritme Jala Raya Yang Ada

Biasanya saat kita berkendara kadang melihat tulisan yang memohon kepada anda pengendara sepeda motor untuk mengikuti arahan kecepatan. Kadang ada tulisan “ Kecepatan maksimal 60 Km”, Namun kebanyakanorang lebih memilih cepat seenaknya sendiri daripada diatur tulisan. Sehingga inilah yan gkadang membuat tidak baikny adi jalan.

Masalah lain juga ada, kadang saat jalanan terlihat lenggang ada juga pengendara yan gmelaju dengan kecepatan 20 km/jam dbahkan sampai 30 km/jam. Perbuatan ini tidak menyalahi aturan namun mengganggu kendaraan di belakang  yang ingin melaju lebih cepat. Sehingga ritme berkendar tidak berjalan lancar.

4.     Melajulah kendaraan Anda Sesuai Lajur Yang Ada

Lajur jalan yang tidak diperuntukkan searah bias any aada lajurkanan maupun kiri. Lajur kiri diperuntukan untuk yang dipakai pengendara biasa. Sedangkan yang lajur kanan dipakai untuk pengendara yang berlawanan arah.

Kita tidak boleh menggunakan lajur kanan saat mengendarai kendaraan. Namun kita juga menggunakan laur kanan untuk hal tertentu. Misalnya kita ingin mendahului kendaraan di depan kita bisa menggunakn lajur kanan ini. Dengan catatan sebelum mendahaului kita karus menghidupkan lampu SEIN kanan sebagai isyarat.

Penulis : Rexi

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2Gi0xb8
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.