Header Ads

Netralitas Polri Pada Pemilihan Umum

tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam waktu dekat Indonesia akan melaksanakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) secara serentak. Netralitas bagi TNI dan Polri selalu dibahas setiap kali pemilihan umum. Menyikapi hal ini, Polri telah berkomitmen untuk menjadi lembaga yang netral dalam Pemilu.

Netralitas Polri bukan tanpa alasan, para anggota MPR, DPR, dan DPD  yang merumuskan undang- undang telah mempertimbangkan secara cerdas dan matang tentang pentingnya lembaga yang mengamankan pemilu tanpa harus mendapat intervensi dari partai peserta pemilu.

Karena setiap semua keputusan yang di buat badan legislatif sudah mewakili suara rakyat, sehingga netralitas tersebut tidak dapat terwujudkan dengan mudah apabila masyarakat tidak turut serta berkontribusi dalam melakukan pengawasan.

Netralitas tersebut telah diatur dalam pasal 28 Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia yang menjelaskan sebagai berikut :

1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;

2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih;

3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Secara internal, Kapolri telah memberikan arahan kepada semua anggota Polri untuk tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam Hal ini, masyarakat harus memainkan peran sebagai “social control” terhadap pelaksanaan ketentuan diatas. Demikian pula dengan partai politik dan atau para Tim Sukses agar tidak melakukan upaya atau cara- cara yang mengakibatkan oknum anggota Polri melakukan tindakan tidak terpuji dengan memihak pada salah satu Calon kepala daerah.

Penulis : Rexi S

Editor  : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2EiAXlH
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.