Header Ads

Peran Polri dalam Pilkada

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tahun 2018 menjadi tahun yang paling menegangkan bagi para gubernur, walikota daerah yang sudah memasuki tahap akhir masa jabatannya. Sebagian dari para pejabat tersebut masih mencalonkan diri untuk menjabat kembali pada periode berikutnya.

TAHAPAN demi tahapan jadwal Pilkada Serentak tahun 2018 sudah mulai dilalui, mulai sejak penyerahan syarat dukungan perseorangan, pendaftaran calon, verifikasi calon, penetapan calon, pengundian dan pengumuman nomor urut, masa kampanye dan debat publikserta tibalah saatnya sekarang masa tenang.

Berdasarkan hasil pemantauan pada beberapa pelaksanaan Pilkada, diperoleh gambaran beberapa permasalahan yang muncul, antara lain:

  1. Penetapan tata cara dan jadwal tahapan Pilkada
  2. Pembentukan Panitia Pengawas
  3. Penetapan daftar Pemilih
  4. Pendaftaran dan Penetapan Calon pasangan
  5. Pengadaan logistik
  6. Kampanye
  7. Pemungutan suara dan perhitungan suara
  8. Penertapan dan pengusulan calon terpilih
  9. Pelantikan

Menjelang pelantikan pasangan terpilih dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak puas untuk menggerakkan massa menentang proses pelantikan atau melakukan sabotase.

Potensi-potensi konflik di atas jelas menjadi salah satu pekerjaan rumah seluruh perencana dan penyelenggara Pilkada langsung. Kalau tidak diantisipasi baik sejak dini, dikhawatirkan Pilkada nanti bakal menimbulkan konflik politik yang tidak hanya merugikan kepentingan rakyat, tetapi juga merusak benih-benih demokrasi di tingkat lokal.

Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan serangkaian persiapan dalam upaya penanganan pilkada serentak yang digelar Desember mendatang. Untuk mengantisipasi kerusuhan, polri telah mendata daerah-daerah yang rawan dan punya catatan sejarah konflik pada pemilihan kepala daerah atau pilpres yang lalu.

Upaya Polri dalam penegakan hukum dan penciptaan sistem Kamtibmas

Dengan memperhatikan pada potensi konflik yang terjadi, maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Polri dalam mengawal pelaksanaan Pilkada, antara lain:

Preemtif

  1. Deteksi dini dan kaji secara berkesinambungan setiap perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang potensial menimbulkan konflik baik vertikal maupun horizontal;
  2. Menyusun sistem peringatan dini dan tanggapan dini konflik dalam rangka mencegah konflik;
  3. Melakukan pemetaan terhadap kerawanan-kerawanan sosial yang bersumber dari proses pentahapan pelaksanaan Pilkada;
  4. Melakukan pemantauan terhadap setiap kondisi masyarakat yang dapat memicu terjadinya konflik;
  5. Penggalangan terhadap berbagai komponen masyarakat, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan para peserta Pilkada, yang dapat menjadi sumber konflik;
  6. Galakkan sistem pengamanan lingkungan dengan melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat;
  7. Gunakan Strategi Perpolisian Masyarakat dalam memberdayakan masyarakat untuk ikut mengelola Kamtibmas secara swakarsa.

Preventif

  1. Pembetukan forum komunikasi bersama antara Polri dengan parpol peserta Pilkada;
  2. Pengamanan secara berkesinambungan terhadap sumber-sumber konflik yang ada di tengah-tengah masyarakat;
  3. Menggelar operasi cipta kondisi untuk memantapkan kondisi Kamtibmas agar tetap kondusif selama berlangsungnya tahapan Pilkada;
  4. Lakukan dialog dengan memanfaatkan lembaga adat dan melibatkan tokoh adat guna terwujudnya keharmonisan antar peserta Pilkada;
  5. Menyusun nota kesepakatan antara peserta Pilkada dengan kepolisian untuk menjaga agar Kamtibmas tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan dan pasca Pilkada.
  6. Menjaga dan mengurangi perbedaan pendapat antar para peserta Pilkada dan berusaha untuk mengarahkannya kepada suatu persepsi yang sama.
  7. Membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh para peserta Pilkada agar tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas, tentunya dengan tetap menjaga netralitas.

Penegakan Hukum

  1. Mencari penyebab munculnya konflik;
  2. Melumpuhkan kelompok-kelompok yang berupaya memprovokasi agar pelaksanaan Pilkada gagal;
  3. Mengidentifikasi pimpinan-pimpinan kelompok, provokator-provokator, dan pihak ketiga yang memanfaatkan keadaan untuk menggagalkan pelaksanaan Pilkada;
  4. Apabila muncul masalah di antara peserta Pilkada diupayakan agar penyelesaian dilakukan dengan menempuh cara dialog (musyawarah) agar tidak menimbulkan konflik yang meluas dan berkepanjangan;
  5. Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hukum secara tuntas, tegas, tidak diskriminatif dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan supremasi hukum, dengan dukungan petugas yang bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Penulis : Yolan

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2rN7q0F
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.