Header Ads

Panitia Pemungutan Suara Berkedudukan di Kelurahan, Ini Tugasnya

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Panitia Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari tokoh masyarakat serta memenuhi syarat berdasarkan Undang -Undang  dan di angkat oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkedudukan di kelurahan/desa yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a.membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
b. membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
c.mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih
d.mengumumkan daftar pemilih
e.menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
f.melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
g.menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementarasebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap
h.mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimanadimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
i.menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau dengan sebutan lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
k. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
l. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu
dan pengawas Pemilu
m.mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Penulis  : Yolan
Editor    : Edi
Publish : Tahang


from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2FtdvBx
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.