Header Ads

Upaya dan Strategi Penanggulangan Kejahatan oleh Polri

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam Rencana Strategis (Renstra) Polri 2010-2014 disebutkan bahwa kebijakan pencegahan kejahatan diarahkan pada deteksi dini melalui program pemolisian masyarakat (Polmas). Tujuan penerapan Polmas adalah terwujudnya kerjasama polisi dan masyarakat lokal (komunitas) untuk menanggulangi kejahatan dan ketidak-tertiban sosial dalam rangka menciptakan ketenteraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat. Menanggulangi kejahatan dan ketidaktertiban sosial mengandung makna bukan hanya mencegah timbulnya tetapi juga mencari jalan keluar pemecahan permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban yang bersumber dari komunitas itu sendiri.

Untuk memungkinkan terbangunnya kerjasama yang menjadi tujuan penerapan Polmas sebagaimana telah diuraikan di atas, maka sasaran yang harus dicapai adalah : pertama, membangun Polri yang dapat dipercaya oleh warga setempat ; dan kedua, membangun komunitas yang siap bekerjasama dengan Polri termasuk dengan pemerintah daerah dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta menciptakan ketenteraman warga setempat. Polri yang dapat dipercaya tercermin dari sikap dan perilaku segenap personel Polri baik dalam kehidupan pribadi sebagai bagian dari komunitas maupun dalam pelaksanaan tugas mereka, yang menyadari bahwa warga komunitas adalah stakeholders kepada siapa mereka dituntut untuk menyajikan layanan kepolisian sebagaimana mestinya.

Sedangkan komunitas yang siap bekerjasama adalah kesatuan kehidupan bersama warga yang walaupun dengan latar belakang kepentingan yang berbeda, memahami dan menyadari bahwa kepentingan penciptaan situasi keamanan dan ketertiban umum merupakan tanggungjawab bersama antar warga, antara warga dengan polisi. Harapan ke depan melalui Polmas ini, kemitraan, sinergitas Polri – Masyarakat – Pemerintah dapat terbangun dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Polmas potensi-potensi gangguan keamanan dan konflik-konflik sosial secara dini dapat di ketahui (early detection) dan sebagai peringatan dini (early warning) untuk segera diambil langkah awal pelayanannya (aksi dini), agar tidak menjadi gangguan nyata serta menjadi meluas.

Untuk mengurangi angka tindak kejahatan, kepolisian juga menerapkan Penanggulangan kejahatan empirik terdiri dari tiga bagian pokok , yaitu:

  1. Pre-emtif

Yang dimaksud dengan upaya pre-emtif disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulan kejahatan secara pre-emtif menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisai dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan. Cara pencegahan ini berasal dari teori NKK, yaitu: Niat + Kesempatan terjadinya kejahatan. Contohnya, ditengah malam pada saat lampu merah lalu lintas menyala maka pengemudi itu akan berhenti dan mematuhi aturan lalu lintas tersebut meskipun pada waktu itu tidak ada polisi yang berjaga. Hal ini selalu terjadi dibanyak Negara seperti Singapura, Sydney, dan kota besar lainnya didunia. Jadi dalam upaya pre-emtif faktor “NIAT” tidak terjadi.

  1. Preventif

Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya. Contoh ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang ada ditempatkan ditempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi dan tidak terjadi kejahatan. Jadi dalam upaya preventif kesempatan ditutup.

  1. Represif

Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakan berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman. Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya represif untuk menindak para pelaku sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang ditanggungny asangat berat.

Pelaksanaan tugas secara preemtif dan preventif yang didukung dengan sumberdaya yang optimal diharapkan dapat mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu juga untuk melindungi masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian harta benda, sehingga akan terciptaknya rasa aman bagi masyarakat. Kehadiran aparat kepolisian diberbagai tempat sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya gangguan kamtibmas. Respon cepat yang diberikan aparat kepolisian atas berbagai laporan/ pengaduan masyarakat dapat meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat atas kinerja pelayanan Polri. Meningkatnya kepercayaan masyarakat atas kinerja Polri selanjutnya akan mendorong berkembangnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memelihara kamtibmas.

Dalam membahas sistem represif, tentunya tidak lepas dari sistem pidana kita, dimana dalam sistem peradilan pidana paling sedikit terdapat 5 (lima) sub-sistem yaitu sub-sistem kehakiman, kejaksaan, kepolisian, pemasyarakatan, dan kepengacaraan. Yang merupakan suatu keseluruh- an dalam terangkai dan berhubungan secara fungsional. Dalam penanggulangan secara represif cara-cara yang ditempuh bukan lagi pada tahap bagaimana mencegah terjadinya suatu kejahatan tetapi bagaimana menanggulangi atau mencari solusi atas kejahatan yang sudah terjadi. Atas dasar itu kemudian, langkah-langkah yang biasa ditempuh cenderung bagaimana menindak tegas pelaku kejahatan atau bagaimana memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

Untuk meningkatkan kinerja pencegahan kejahatan dalam rangka penyelenggaraan keamanan, arah kebijakan dan strategi yang dikembangkan Polri antara lain adalah :

  1. Pelaksanaan Polmas akan menjangkau semua titik sebaran pelayanan dengan kualitas pelayanan prima.
  2. Memperkuat Polsek sebagai unit pelayan terdepan.
  3. Melembagakan Polmas di seluruh desa dan komunitas dalam mendukung pencagahan kejahatan.
  4. Membangun citra Polisi pelayan masyarakat yang tegas dan humanis .
  5. Mendorong terbangunnya kemampuan keamanan swakarsa yangbesar dalam komunitas;
  6. Membangun kemampuan manajemen Kepolisian dalam rangka meningkatkan internal serviceyang efektif, efisien dan akuntabel;
  7. Membangun kemampuan leadershipKepolisian di semua strata melalui merrit systemberlandaskan paradigma pelayanan untuk mewujudkan public trust dan internal trustdalam kinerja Kepolisian;
  8. Mewujudkan sistem penghargaan terhadap prestasi kinerja anggota Polisi dan komponen keamanan swakarsa;
  9. Membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang objektif dan edukatif dalam rangka mewujudkan manajemen Kepolisian sebagai sub sistem dari good governancedan clean goverment.

Keberhasilan pelaksanaan pencegahan kejahatan akan memberikan dampak meningkatnya kinerja pelayanan kamtibmas Polri secara nasional. Keberhasilan pencegahan kejahatan selanjutnya akan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi tercapainya tujuan Polri. Keberhasilan ini juga akan ditandai dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dan pihak-pihak terkait (stakeholders) dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri, sehingga akan terbangun kemitraan Polri dengan berbagai pihak (partnership building). Keberhasilan Polri dalam membangun kemitraan dengan berbagai pihak merupakan manifestasi dari keberhasilan pelaksanaan Renstra Polri 2010-2014 dan Grand Strategy Polri.

Dengan terwujudnya kinerja pencegahan kejahatan oleh Polri, maka diharapkan dapat memelihara kamtibmas, sehingga diharapkan juga memberikan kontribusi terhadap keamanan dalam negeri.

 

Penulis     : Rexi

Editor       : Edi

Publisher : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2DIzgRe
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.