Header Ads

Ditpolairud Polda Kepri Amankan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Ditpolairud Polda Kepri kembali mengamankan 1 (satu) unit KM. Kurnia GT. 33 yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dari Kota Batam jembatan 6 berlayar menuju Kabupaten Lingga.

Penangkapan tersebut dilakukan Ditpolairud Polda Kepri pada saat melaksanakan patroli rutin dengan menggunakan kapal patroli Polisi XXXI – 3001 Barelang Ditpolairud Polda pada hari 28 Januari 2018 sekira pukul 15.00 wib.

Danpal XXXI – 3001 Ipda haryono mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh personil di temukan 9 dus /karton rokok kawasan bebas atau sama dengan 794 selop bermerek Strong dan UN. Selanjutnya Kapal beserta crew di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri namun di perjalanan KM. Kurnia 12 mengalami kerusakan dan selanjutnya Kapal di sandarkan di Pelabuhan Rakyat Jembatan 6 Barelang.

Ditpolairud Polda Kepri akan bertindak tegas lagi dalam pengawasan dan menindak para pengusaha rokok non cukai yang menyalahi aturan yang berlaku.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 102 ayat 1 huruf b dan e UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan  dengan ancaman pidana penjara 1 tahun paling lama 10 tahun dan denda 2 M.

Penulis : Yolan

Editor   : Edi

Publish  : Tahang

 

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2DNCZNo
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.