Header Ads

Hukum Segitiga Pengaman

Beberapa pengendara yang lupa membawa segitiga pengaman biasanya menggantinya dengan ban, batu atau benda apapun yang menarik pengguna jalan lainnya bahwa ada kendaraan berhenti atau mogok di sekitar situ. Hal ini tidak akan efektif mengingat ukuran dan warnanya yang mungkin tiidak terlihat oleh pengendara lain yang mana dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Bagi para pengendara roda empat atau lebih, menurut Undang Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, dalam Pasal 5 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, rompi pemantul cahaya bagi pengemudi roda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi aturan / ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 seperti diatur dalam Pasal 278.

Dalam sebuah kendaraan selain segitiga pengaman ada satu lagi yang harus diperhatikan sebelum berkendara, yaitu kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan). Kotak P3K sepertinya hanya masalah sepele, tetapi kotak ini juga termasuk kedalam peralatan yang harus dilengkapi selama berkendara mengingat kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi di kemudian waktu. Kotak P3K juga termasuk kedalam Undang Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 dan berkaitan pula dengan tata cara berlalulintas di jalan.

Razia kendaraan yang dilakukan oleh Polisi di luar kota dengan memeriksa kendaraan tanpa kelengkapan segitiga pengaman dan P3K dilakukan karena faktor situasional. Perjalanan luar kota dianggap sangat memerlukan kelengkapan tersebut. Contohnya apabila ada kendaraan mogok atau pecah ban, maka segitiga pengaman sangan diperlukan bagi keselamatan pengemudi. Karena kecepatan kendaraan di lajur luar kota lebih tinggi dibanding kecepatan mobil di lajur dalam kota. Dengan meletakkan segitiga pengaman minimal radius 5 meter atau lebih dari titik mobil berhenti maka dapat memberikan peringatan bagi pengendara lain yang hendak mendahului.

Razia di dalam kota hampir tidak pernah memeriksa atau menilang kendaraan tanpa dilengkapi segitiga pengaman dan kotak P3K juga karena faktor situasional. Jika terjadi kempis ban atau mogok di dalam kota masih banyak yang dapat dilakukan, misalnya dengan menelepon petugas derek atau meminta bantuan kepada bengkel terdekat. Apabila di tengah kepadatan lalu lintas dalam kota, pemasangan segitiga pengaman tentu akan menimbulkan kemacetan. Karena kendaraan akan mengurangi kecepatan dari jarak jauh dan adanya penyempitan jalan di posisi kendaraan berhenti.

Penulis : Rexi S

Editor  : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2DJqa6R
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.