Header Ads

Hate Speech is not Free Speech

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Perkembangan teknologi informasi membuat kehidupan manusia semakin dinamis. Lalu lintas informasi menjadi sangat deras. Komunikasi kian mudah. Hingga berbagai kabar dan kejadian di belahan tempat lain dapat diakses oleh semua orang. Dapat dikatakan bahwa perkembangan ini membuat kehidupan manusia semakin terhubung satu sama lain dengan lebih efektif dan efisien.

Tetapi, tidak semua orang bisa menggunakan perkembangan teknologi informasi dengan bijak. Hadirnya sosial media tidak digunakan untuk menyebarluaskan pengetahuan atau meningkatkan prioduktivitas kerja manusia. Justru sebaliknya, sosial media digunakan sebagai ajang untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan. Berkembangnya berita hoax adalah salah satu contohnya.

Hate Speech (Ucapan Penghinaan/atau kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Perkembangan teknologi informasi ini harusnya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia.  Akses terhadap informasi dan kemudahan komunikasi, seyogyanya membuat manusia semakin bijak dalam mengelola informasi. Terlebih dengan hadirnya sosial media yang membuat semua orang saling terhubung. Dengan sosial media, setiap orang  dapat menyebarkan informasi dengan sangat cepat dan efisien. Informasi yang benar dan pengetahuan yang bermutu seharusnya dapat dinikmati oleh semua orang dengan biaya yang sangat murah.

Untuk menangani hate speech tersebut, Kapolri mengeluarkan surat edaran yang berisi meminta kepada seluruh aparat kepolisian untuk menindak tegas siapa saja yang menggunakan ujaran kebencian atau hate speech yang kiranya dapat merendahkan suatu pihak tertentu. Adapun tindakan tegas tersebut, menurut kepolisian, diprioritaskan yang bersifat preventif. Apabila tindakan preventif tersebut dirasa kurang efektif, aparat kepolisian dipersilahkan untuk mengambil tindakan hukum.

Pihak kepolisian juga wajib untuk tidak tebang pilih ketika mengimplementasikan SE “Hate Speech”. Entah itu individu biasa, pejabat publik, tokoh masyarakat, bahkan oknum penegak hukum sendiri, apabila memang terbukti melanggar apa yang diamanatkan di dalam SE “Hate Speech”, perlu untuk mendapatkan tindakan yang tegas dari kepolisian. Persoalan tebang pilih ini menjadi persoalan yang klasik namun krusial bagi pihak kepolisian.

Oleh karena itu, sebagai pengguna sosial media kita haruslah bijak dalam menyebarkan informasi. Kita perlu pilih dan pilah informasi yang benar dan berguna bagi diri kita dan orang lain. Selain itu, proses verifikasi informasi menjadi sangat penting. Agar kita tidak turut menjadi penyebar informasi yang salah, menyesatkan, dan menimbulkan kebencian.  Ayo bersosmed dengan cerdas dan bijak.

Penulis : Ivana

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2kcPkyX
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.