Komunitas Dalam Perspektif “Comunity Policing”
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam sosiologi kita mengenal adanya masyarakat (sering disebut Patembayan/ Gessellchaft) dan komunitas (Paguyuban/ Gemenschaft). Patembayan adalah sekumpulan orang dalam wilayah tertentu yang hidup berkelompok secara langsung maupun tidak langsung dengan ciri bahwa tingkat keakraban mereka masih kurang. Terdapat pula ruang kosong antar individu maupun antar kelompok yang disebut dengan ruang publik. Sementara itu, Paguyuban adalah masyarakat dalam skala kecil sehingga antar individu memiliki hubungan keakraban satu dengan yang lainnya.
Komunitas merupakan istilah yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari pada berbagai kalangan. Seperti halnya kebanyakan istilah yang popular, maka maknanya pun bisa beragam tergantung pada konteks kalimatnya. Kita biasa mendengar ada orang yang mengatakan “komunitas ilmuwan yang mendukung teori evolusi”. Dalam pemberitaan media sering juga muncul ungkapan “komunitas muslim di Kashmir”. Sedangkan para anggota Polri tentu juga akrab dengan istilah “membina hubungan baik dengan komunitas masyarakat lokal”, ataupun kalimat “perpolisian komunitas”.
Makna kata komunitas dalam berbagai contoh diatas berbeda-beda. Makna komunitas dalam kalimat “komunitas ilmuwan yang mendukung teori evolusi” tentu berbeda dengan kalimat “komunitas muslim di Kashmir” dan kalimat “membina hubungan baik dengan komunitas lokal”. Dalam kalimat komunitas ilmuwan, komunitas dimaknai sebagai kelompok manusia yang bisa saja tinggal diberbagai lokasi yang berbeda atau juga mungkin berjauhan jaraknya, namun dipersatukan minat dan kepentingan yang sama. Sedangkan ungkapan komunitas muslim lebih menunjukkan pada satu kelompok yang memiliki kesamaan karakteristik dan kesamaan keyakinan yang tinggal ditengah penduduk dengan karakteristik dan keyakinan yang berbeda., sedangkan komunitas dalam contoh ketiga di atas lebih dekat dengan makna “kumpulan individu yang mendiami lokasi tertentu dan biasanya terkait dengan kepentingan yang sama”.
Makna komunitas yang disebut terakhir inilah yang tercakup dalam Community Policing. Meski harus diakui, dalam konteks Community Policing sendiri makna komunitas tidak bersifat tunggal. Perubahan sosial mendorong terjadinya perubahan pemaknaan terhadap istilah bukan sekedar kata- komunitas. Wilbur J. Peak (dalam Lesly, 1991:17) menyatakan bahwa konsep komunitas sudah banyak berubah.
Komunitas bukan lagi sekedar kumpulan orang yang tinggal pada lokasi yang sama tapi juga menunjukkan terjadinya interaksi diantara kumpulan orang tersebut. Jadi selain karena faktor-faktor fisik yakni tinggal di lokasi yang sama, komunitas itu juga bisa merupakan unit sosial yang terbentuk lantaran adanya interaksi diantara mereka. Dengan kata lain, komunitas itu bukan hanya menunjukkan pada lokalitas saja melainkan juga pada struktur. Ini berbeda dengan pengertian komunitas pada Jefkins (1987:126) yang hanya melihat komunitas dari aspek lokalitas saja yakni sekelompok orang yang tinggal disekitar wilayah operasi suatu organisasi yang oleh Jefkins disebut sebagai tetangga.
Hallahan (2003:89), meski dalam konteks yang berbeda menjelaskan perbedaan antara publik (masyarakat) dan komunitas. Dalam pengertian klasik, komunitas dipandang hanya salah satu bagian dari publik yang dilayani dalam kegiatan Pelayanan Polri yang dikatagorikan sebagai publik eksternal. Namun dalam praktek Perpolisian mutakhir, cenderung mengubah istilah public (masyarakat) dengan community (komunitas). Komunitas adalah semua stakeholder yang dilayani oleh organisasi. Pembedaan yang dibuat oleh Hallahan ini penting bagi kita dalam memahami apa yang disebut komunitas nantinya. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam table 1.1 berikut ini.
PERBANDINGAN KONSEP PUBLIK DAN KOMUNITAS
| Publik | Komunitas | |
| Fokus Kelompok | Permasalahan | Kepentingan |
| Orientasi Kekuasaan | Secara umum bersifat politis | Seringkali bersifat apolitis |
| Tujuan | Perubahan | Pemeliharaan |
| Sejarah | Karena terorganisasi, waktunya terbatas; seringkali hanya sesaat lantaran terbatasnya focus/ tujuan kelompok | Seringkali panjang dan terus berkembang lantaran didirikan dengan baik |
| Keterkaitan dalam kelompok | Tujuan bersama; diskusi tentang masalah; kegiatan para aktivis | Kultur (keyakinan, nilai, ritual, tradisi, artefak, bahasa), kegiatan berwacana, partispasi dan identitas bersama |
| Komposisi | Secara umum dianggap terbentuk dari kumpulan individu | Individual organisasi dan insititusi |
| Dipandang Organiasi | Sulit ditentukan posisinya sampai menunjukkan kelompok tersebut ingin dikenal | Mudah ditentukan posisinya dan familiar dengan kepentingan |
| Keterlibatan Organisasi | Sering reaktif, kebanyakan diberi mandate atau diprovokasi kelompok | Secara ideal proaktif |
| Komunikasi Organisasi | Kontinum respons mulai dari akomodasi hingga advokasi; negosiasi | Integrasi (keterlibatan, pemeliharaan, pengorganisasian) |
| Relasi Konsep | Kebanyakan publik berasal dari komunitas | Public dengan tujuan terbatas yang kemudian seringkali bertambah besar sehingga menjadi komunitas, namun focus kelompok pun meluas bukan hanya pada isu tunggal |
Sumber: Hallahan, 2003: 89
Sedangkan Stewart E Perry (2001) dalam CED Definitions and Terminology memandang ada dua makna komunitas. Pertama komunitas sebagai katagori yang mengacu kepada orang yang saling berhubungan berdasarkan nilai-nilai dan kepentingan bersama yang khusus, seperti penyandang cacat, jamaah masjid, atau kelompok imigran. Kedua, secara khusus menunjuk pada satu katagori manusia yang berhubungan satu sama lain karena didasarkan pada lokalitas tertentu yang sama yang karena kesamaan lokalitas itu secara tak langsung membuat mereka mengacu kepada kepentingan dan nilai-nilai yang sama. Dengan demikian, apa yang diungkapkan Perry ini sama dengan pengenalan kita atas konsep komunitas sebagai istilah yang menunjukkan pada lokalitas atau struktur.
Dengan demikian untuk kepentingan Community Policing, kita bisa memandang komunitas berdasarkan 2 (dua) hal yaitu Lokalitas dan interaksi dalam struktur sosial. Pertama, Komunitas berdasarkan lokalitas adalah merupakan kelompok orang yang berdiam pada lokasi yang sama. Misalnya, warga masyarakat yang tinggal pada satu wilayah tertentu dalam radius interaksi yang cukup proporsional misalnya sekitar Pospol ataupun Polsek. Kedua, komunitas dapat juga dipandang sebagai interaksi dalam struktur sosial yang berdiam pada lokasi yang berbeda atau mungkin berjauhan (setingkat wilayah Polres misalnya) namun dipersatukan oleh kepentingan dan nilai dan nilai-nilai yang sama. Misalnya komunitas seniman, komunitas pekerja, komunitas pendidikan termasuk komunitas sadar kamtibmas.
Penulis : Tahang
Editor : Edi
Publish : Yolan
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2zj3xlP
via IFTTT
Tidak ada komentar