Header Ads

Lakukan Kekerasan, 2 Pelaku diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – 2 dari 5 Pelaku kasus Tindak Pidana Pengeroyokan diringkus Satreskrim Polresta barelang, Selasa (9/1/18) di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Barelang dalam Konferensi Pers membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan dua pelaku berhasil Kafiha  ditangkap di Lokasi Kampus Universitas Internasional Batam ( UIB) sedangkan pelaku Rahmat ditangkap di samping Pom Bensin BCS Mall.

Kedua pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi nomor : LP-B / 21 / I / 2018 / SPKT-Polresta Barelang, tanggal 06 Januari 2018 atas kasus Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap korban yang dengan sengaja dilakukan bersama-sama.

Adapun korban  merupakan warga yang berdomisili di Ruli Kampung Dalam Kel. Baloi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

”dengan menggunakan alat pengeras suara ( TOA ), para pelaku  menyuruh korban untuk keluar dari rumah, kemudian 3 orang pelaku masuk dan menyeret korban serta memukul korban hingga terjatuh kemudian istri korban datang dan memeluk korban akan tetapi pelaku tetap memukul korban serta membanting anak korban ke tanah serta merusak rumah korban,”terang Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Untuk 3 pelaku lainnya masih diburu oleh Polisi.

Penulis: Yolan

Editor  : Edi

Publish : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2DlOM5v
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.