Header Ads

Polres Bintan Menggelar Press Release Terkait 7 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

            Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Bintan menggelar press release terkait keberhasilan Satres Narkoba Polres Bintan yang berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku tindak pidana Narkotika, press release dilaksanakan di Mapolres Bintan pada Rabu siang (17/1/18).

Dalam press release tersebut dipimpin oleh Waka Polres Bintan Kompol Dandung Putut Wibowo, SIK, MH dan didampingi oleh Kasat narkoba AKP Joko Purnawanto, SH yang dihadiri oleh sejumlah awak media serta menghadirkan para tersangka tindak pidana narkotika tersebut.

Waka Polres Bintan kompol Dandung Putut Wibowo, SIK, MH menyampaikan bahwa Keberhasilan Satres Narkoba Polres Bintan dalam mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat bahwasanya di Kp. Lengkuas Kelurahan Kijang Kota Kec. Binta Timur tepatnya dirumah ND (tersangka) sedang melakukan pesta narkotika, setelah menerima laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 Wib dilakukan pengerebekan dan ditemukan 3 (tiga) orang dengan inisial ND, AS dan RY sedang melaksanakan pesta narkoba dan dari hasil pengerebekan juga di temukan sejumlah barang bukti yaitu 1(satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit handphone, 4 (empat) lembar plastik bening, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah korek gas.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut tim Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) tersangka yang beinisial BD, WD, YP dan TN, dalam penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat kotor 0,55 Gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat kotor 0,68 Gram, 4 (emapt) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat kotor 35,57 Gram, 5 (lima) unit handphone, 2 (dua) buah bong, 5 (lima) buah pipet plastik, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah korek gas, 3 (tiga) unit timbangan electrik dan uang sejumlah Rp.541.000 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah). Ujarnya

Dan saat ini semua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : BPG

Editor : Edi

Publish : BPG



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2B9kflh
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.