Stop Money Politics
Tribratanew.kepri.polri.go.id – Politik uang telah menjamur di Negara kita. Politik uang merupakan suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Dalam hal ini sering terjadi dalam pemilu,baik pemilihan presiden hingga kepala desa.Antusiasme menjadi pejabat lah yang menjadi faktor utama semua ini.Padahal kepercayaan rakyat terhadap pejabat saat ini boleh dibilang nihil. Dalam Pilkada, kita biasa mendengar para calon menyuap calon pemilih agar dipilih. Akibatnya, ongkos untuk menjadi kontestan pilkada sangatlah mahal.Kita patut mencontoh kampanye negara lain.Di Australia, misalnya, para calon legislatif tidak melakukan pawai dan orasi kampanye di ruang terbuka karena rentan dengan konfrontasi dan konflik dengan pihak lain. Sebaliknya, para caleg tersebut berkampanye di media massa, cetak maupun elektronik, meletakkan foto dan embel-embel partai ukuran tertentu di pinggir jalan atau tempat publik lain. Dengan begitu, upaya kontestan untuk terpilih menjadi lebih keras dan sungguh-sungguh bukan hanya uang yang bicara. Kalau pun ada kampanye terbuka, massanya diyakini berkumpul atas kemauan sendiri.
Praktik Politik Uang berdampak melahirkan bibit-bibit koruptor dan akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Praktek politik uang dalam konteks Indonesia kekinian barangkali tidak mudah diberantas. Dampak yang ditimbulkan oleh adanya praktek politik uang pun sangat merugikan,diantaranya :praktek KKN, merusak tatanan Demokrasi, dan akan makin tingginya biaya politik.
Undang-undang yang mengatur tentang Pilkada mengatur tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak anapun yang menjalankan praktik politik uang adalah undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor Tahun 2015. Diatur dalam pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “Orang yang terlibat politik uang sebagai ppemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Dapat disimpulkan bahwa politik uang bukanlah masalah sepele yang ada di Negara kita. Politik uangjuga telah merusak moral bangsa kita. Praktik Demokrasi yang sesungguhnya pun bisa dikatakan telah hilang. Dampaknya pun sangat merugikan kita semua. Untuk itu kita butuh kerjasama semua pihak hukum untuk mengentaskannya.
AYO KITA DUKUNG DEMOKRASI YANG SEHAT UNTUK INDONESIA
Penulis : Yolan
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2qBMVDv
via IFTTT
Tidak ada komentar