Bermain Hp Saat Berkendara, Nyawa Anda Taruhannya!!
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Ponsel atau Handphone merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa kemana-mana. Ponsel atau telepon selular ini diperkenalkan pada tahun 1980. Ada bermacam–macam merek ponsel yang beredar luas di masyarakat dan fasilitas canggih di dalam ponsel tersebut. Bahkan kamu sekarang bisa mengakses internet lewat ponsel kamu masing-masing. Alat ini canggih, namun harus dapat dikontrol cara penggunaannya.
Kecanggihan Handphone sekarang membuat para pemakainya ketagiahn dan bahkan menjadi prioritas utama dalam hidup. Tanpa handphone semua makhluk bisa menjadi lebay dalam kehidupannya. Belakangan ini kita sering melihat pengendara mobil atau sepeda motor yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara. Padahal, bahayanya sangat tinggi karena bisa menyebabkan kecelakaan dan fatalnya bisa merenggut nyawa.
Di Indonesia sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur larangan menggunakan handphone saat berkendara. Peraturan inipun sudah hamper seluruh warga Indonesia mengetahuinya, tetpai tidak pernah diindahkan. Seluruh Pihak Kepolisian Daerah telah memberikan sosialisasi mengenai Peraturan penggunaan Telpon Genggam dalam Berkendara yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 106 ayat 1 dijelaskan bahwa Pengendara Bermotor Wajib Mengemudi dalam keadaan Wajar dan Penuh dengan Konsentrasi tidak Lengah, Ngantuk dan Mabuk (Tidak menggunakan Telpon Genggam).
Selain sosialisasi Pihak Kepolisian telah memberikan pesan-pesan kepada warga Indonesia melalui Spanduk yang dipajang sepanjang jalan, memberikan teguran terhadap para pengendara yang ketahuan bermain Hp saat berkendara, dan banyak lagi.
Sekarang saatnya kita sadar betapa pentingnya keselamatan dan nyawa kita. Mulai dari sekarang jangan pernah lalai dalam berkendara karena nyawa anda taruhannya.
Penulis : Ivana
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2javVhl
via IFTTT
Tidak ada komentar