Header Ads

Peran Polri Dalam Keamanan Nasional (Revitalisasi Titah)

tribratanews.polri.kepri.go.id – Sejak 1 April 1999,  secara  kelembagaan  Polri  keluar  dari  Tentara  Nasional Indonesia. Sebagaimana organisasi kepolisian di negara-negara demokrasi lainnya, fungsi Polri selanjutnya adalah sebagai alat negara, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat. Sebagai aparatur penegak hukum, maka tidak tepat lagi bila Polri menjadi bagian dari sebuah kesatuan yang bertugas mempertahankan negara, yakni Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Untuk selanjutnya, organisasi yang dikenal sebagai pengemban Tri Brata1 ini mesti melakukan berbagai perubahan, mulai  dari  paradigmatik  sampai  ke  empirik. Tanpa  semangat  itu,  nampaknya kepercayaan publik atas perubahan peran yang dimaksud, akan sulit dicapai. Bila hal ini terjadi, maka kesatuan ini tidak lagi mampu mengklaim dirinya sebagai Kepolisian Republik Indonesia, melainkan kepolisian yang jauh dari rakyat yang harus dilindungi dan dilayaninya, yakni rakyat Indonesia.

Konsekuensi dari hal itu semua, mau tidak mau Polri harus mereformasi diri dengan melakukan perubahan inovasi maupun revitalisasi dalm segala aspek tugas ke-polisi-annya, sehingga dengan demikian Polri mampu mengejar ketertinggalannya sekian lama untuk kembali ke tittahnya yakni sebagai “Polisi Masyarakat”.

Yang menjadi pertanyaan umum adalah, seberapa jauh hal itu telah dilakukan? Dalam masyarakat yang kian menuntut penerapan prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (good   governance),   barangkali   tidak  berlebihan   bila   pertanyaan   tersebut dikemukakan. Karena Polri merupakan aparatur negara, maka pertanggung jawaban akhirnya adalah kepada pemilik kedaulatan, yakni seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks  good governance,  Polri  sudah  sewajarnya  menjalankan  prinsip-prinsip  yang akuntabel, transparan, menghargai kesetaraan, taat hukum dan demokratik. Demokrasi  kita  sungguh-sungguh sesuai dengan konstitusi Indonesia -yang note bene telah diamandemen- yang mengatakan bahwa “kedaulatan di tangan rakyat”, maka sudah selayaknya jika Polri bertanggung jawab kepada segenap stakeholders negara-bangsa ini. Sebagai bagian dari aparatur  negara  yang  bertanggung  jawab  pada  masalah  keamanan  dan  ketertiban masyarakat, keberadaan Polri tidak dibenarkan di luar struktur atau sistem yang ada. Demi menjaga efektivitas dan efisiensi pengelolaan keamanan dan ketertiban, Polri sudah seharusnya masuk dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan sistem keamanan yang dibangun.

Untuk itulah maka reformasi Polri menjadi sebuah keniscayaan. Bila sebelumnya Polri menjadi bagian dari ABRI dan instrumen kekuasaan, sehingga sifat militeristiknya sangat terlihat, ke depan Polri harus berperilaku sipil dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Demikian juga dalam memecahkan masalah kejahatan, Polri harus profesional, tidak boleh represif. Selain itu, Polri harus lebih dekat dengan rakyat di dalam melaksanakan misi penegakan hukumnya. Menjunjung tinggi keadilan dan menghormati HAM, merupakan persyaratan lain yang harus dilakukan Polri dalam mereformasi  dirinya.  Dengan  kata  lain,  dalam  mewujudkan  misinya,  Polri  harus mampu membangun citra sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta pengabdi bangsa dan negara.

Dalam bidang kemananan nasional, perlunya pemikiran ulang itu telah melahirkan sebuah  langkah  konkrit  yang  sangat  fundamental.  Polri,  dikembalikan  ke  dalam posisinya sebagai alat negara penegak hukum. Dengan demikian, berbeda dengan masa-masa  sebelumnya,  Polri  sejak  April 1999  telah  dipisahkan  dari  TNI,  dan diharapkan menjadi lembaga otonom yang mampu diandalkan dalam proses yang belum  ada  sejarahnya,  yakni keniscayaan  negara  hukum  (Rechstaat)  bukan  negara kekuasaan  (Machstaat).  Polri dewasa ini diharapkan untuk
menjadi salah satu kekuatan yang mampu mengemban tugas tersebut, di samping lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. Keberhasilan Polri di dalam menegakkan hukum akan menjadi salah satu indikator utama dari keberhasilan reformasi.

Sebagai bentuk keseriusan negara terhadap pemberdayaan kembali Polri dalam sistem keamanan nasional adalah dengan adanya Keputusan Presiden RI No.  89 Tahun  2000 tentang Kedudukan Kepolisian RI lebih melembagakan lagi kedudukan Polri yang lepas dari Departemen Pertahanan RI dan dirumuskanlah  Ketetapan Majelis  Permusyawaratan  Rakyat (MPR) No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan selanjutkan di undangkannya UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara operasional, Polri berusaha melakukan perubahan struktural, instrumental dan kultural. Dengan cara itu maka kemandirian Polri merupakan salah satu pilar untuk mewujudkan masyarakat madani. Aspek struktural menyangkut institusi, organisasi, susunan  dan  kedudukan.  Perubahan  instrumental  melibatkan  perubahan filosofi, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi dan iptek. Sementara perubahan kultural memusatkan  pada  manajemen  sumber  daya,  manajemen  operasional  dan sistem pengawasan masyarakat, yang pada gilirannya akan berakibat pada perubahan tata laku, etika dan budaya pelayanan kepolisian.

Apa yang terungkap dalam uraian di atas, menunjukan sejumlah cita-cita dan harapan yang mesti dilakukan Polri dalam melaksanakan reformasinya. Rasanya tidak ada yang keberatan dengan reformasi Polri. Semua mendukung agar Polri sungguh-sungguh mampu mereformasi diri, dan menggunakannya sebagai alat penegak hukum yang efektif  dan  menjadi  salah  satu  kekuatan  negara  yang  mampu  diandalkan  dalam membangun demokrasi (democratc consolidation).

Reformasi struktural yang dimaksud adalah perubahan kelembagaan, organisasi dan kedudukan Polri. Berdasarkan panduan dari UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik  Indonesia  di  atas,  Polri  telah  melaksanakan berbagai  penyesuaian  agar organisasinya dapat lebih efektif menjawab tantangan jaman. Sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, organisasi Polri tidak lagi diarahkan untuk  mendukung keberhasilan  di  bidang  pertahanan.  Tumpang  tindih  fungsi sebagaimana terjadi di masa lalu, antara fungsi pertahanan dan keamanan, sudah dinetralisir. Akibatnya, pengembangan organisasi Polri telah disesuaikan dengan misi di atas.   Sesuai dengan aturan perundangan yang ada, keberadaan Polri sekarang jauh lebih otonom dan independen di dalam melaksanakan tugasnya. Keberadaannya di bawah Presiden, telah memungkinkannya demikian. Meski banyak pihak yang belum dapat menerima posisi tersebut, Polri harus berjalan berdasarkan aturan perundangan yang  ada.  Bagi  Polri  sendiri,  posisi  yang  demikian  akan  memungkinkannya menjalankan visi dan misinya secara lebih optimal dibandingkan dimasukkannya Polri di bawah satu departmen. Sebagai alat negara yang harus melayani dan melindungi masyarakat, di satu pihak, dan menegakkan hukum di pihak lain, organisasi Polri harus  mengakomodasi  sistem  yang  terintegrasi (integrated  system),  yakni  sebagai Kepolisian Nasional.

Sementara  reformasi  instrumental  berupa  perumusan  aturan  perundangan  yang dijadikan dasar bagi reformasi Polri secara keseluruhan, yang dijabarkan dalam bentuk visi dan misi serta tujuan, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek. Seperti telah diuraikan terdahulu, UU No.  2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik  Indonesia  telah  dijadikan  dasar  hukum  utama  Polri  dalam  melakukan reformasinya.

Sedangkan  reformasi    kultural menggambarkan  budaya  kepolisian  yang  akan  secara  langsung  ditanggapi  oleh masyarakat,  dengan  pujian,  perasaan  puas  atau  dengan  celaan  dan  ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap dan perilaku polisi. Karena menyangkut nilai  (values), perubahannya akan memerlukan waktu yang tidak cepat. Internalisasi nilai yang telah berlangsung bertahun-tahun, mustahil dapat diubah hanya dalam waktu yang singkat. Apalagi  jika  lingkungan  struktural  Polri  tidak  kondusif  untuk  itu,  maka  skala perubahannya akan makin lama. Makin kompleks masalah-masalah sosial, ekonomi dan politik dihadapi bangsa ini, makin panjang pula proses perubahan kultural para anggota Polri. Keluhan  banyak  kalangan  masyarakat  terhadap  cara-cara  anggota  Polri  dalam menjalankan  tugas,   masih ditemui belum sesuai dengan harapan. Hal ini tentunya menjadi catatan tersendiri bagi Polri dan harus terus diupayakan reformasi kultural yang menyeluruh secara berkesinambungan sehingga reformasi Pori secara total bisa terwujud dengan segera.

Dalam kerangka sistem keamanan nasional, Polri adalah merupakan satu- satunya instrumen negara yang dinilai sesuai untuk mengemban amanah sebagai pemelihara keamanan nasional (dalam negeri), karena dari segi struktural dan instumental polri telah memenuhi syarat. Dimana Polri dalam tugasnya menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat. Belum ada instrumen negara yang lain yang diberi amanah tugas selengkap Polri, dan kalau kita mau menelisik kalatakanlah TNI hanya sebatas mengurusi keamanan negara yang manyangkut kedaulatan NKRI, begitupun Pemerintah daerah lebih banyak mengurus administrasi masyarakat, Hakim dan Jaksa terbatas pada penyelesaian hukum masyarakat. Hal ini tentunya menjadi cermin besar bagi kita semua bahwa instrumen negara yang mampu melaksanakan tugas penjaga keamana nasional (dalam negeri)  adalah Polri.

Sejalan dengan itu, tidak juga menjadikan Polri apriori dan merasa sebagai pahlawan sendiri, karena negara juga mengatur perbantuan kepada Polri (kerjasama) dalam upaya pemeliharaan keamanan nasional tersebut. Tapi dengan catatan bahwa “panglima” tetap berada di Polri.

Catatan akhir dari tulisan ini adalah bahwa masyarakat menaruh kepercayaan besar kepada Polri dalam pemeliharaan keamanan nasional karena Polri-lah satu-satunya instrumen negara yang paling cocok melaksanakan itu. Adapun lembaga lain sifatnya hanya membantu dan tidak boleh duduk sejajar dengan Polri untuk menghindari ketimpangan dan kekacauan hakikat tugas lembaga lain tersebut.

 

Penulis : Tahang

Editor : Edi

Publish : Yolan



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2kMGNm1
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.