Peran Polri Dalam Menindak Money Politik
Tribratanews.kepri.polri.go.id -Tahun 2018 dan 2019 akan disPemilihan umum diselenggarakan pemilihan umum dimana di tahun 2018 akan diselenggarakan pemilihan Daerah dibeberapa wilayah dan di tahun 2019 akan ada pemilihan presiden/ wakil presiden dan pemilihan dewan, untuk memilih gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk dapat sebuah kursi jabatan tentu saja para calon legislatif (caleg) haruslah memiliki dukungan dan suara pada saat Pemilu agar calon bisa menduduki kursi legislatif yang katanya bahwa mereka itu mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Namun dalam hal ini banyak cara yang dilakukan oleh para calon legislatif tersebut, mulai dari kampanye ke jalan-jalan, memasang poster-poster foto yang tujuannya agar masyarakat mengenalnya. Selain itu tidak sedikit dari caleg berkampanye dengan cara memberi janji kepada rakyat seperti akan dibangunkan rumah ibadah, akan memperbaiki jalanan yang rusak yang pada intinya mereka mengumbar janji untuk mengambil hati rakyat. Hal yang paling parah yaitu dilakukannya money politics oleh caleg.
Dalam hal ini paling berbahaya dan dapat mencitdrai pelaksanaan pemilu adalah adanya money politik atau kampanye hitam. Money politics termasuk tindak pidana dimana terdapat 5 pasal KUHP mengenai tindak pidana “Kejahatan Terhadap Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Kenegaraan” yang ada hubungannya dengan pemilihan umum. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.
Lantas bagaimana peran Polri dalam menindak kegiatan Money Politok?
Dalam menindak kegiatan money politik Polri dapat Berpedoman dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Dalam pasal tersebut disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi
Akan tetapi pelaksanaan tindak pidana dapat dilihat jika terdapat dibukti bahwa orang tersebut memilih atau tidak memilih karena ada uang yang dijanjikan, maka tindak pidana itu terpenuhi. Namun, jika tak ada bukti yang bisa menunjukkan adanya politik uang beserta dampaknya secara nyata, proses pidana bisa gugur.
Untuk itu kiranya para peserta pemilu dapat mengikuti pelaksanaan pemilu dengan profesional dan fair sehingga tidak mencitdrai pelaksanaan pesta demokrasi begitu juga dengan masyarakat agar tidak begitu saja menerima uang dari peserta pemilu.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2o30SsP
via IFTTT
Tidak ada komentar