Peran Polri Dalam Menjalankan Perpu Ormas
Tribratanews.kepri.polri.go.id -Munculnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mau tidak mau menyebabkan polisi juga harus bersikap. Dalam hal ini sebagai salah satu undang-undang, polisi pun akan menjalankannya sebagai bagian dari pemerintah. Menurut tugas polisi dalam Perppu yang keluar dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah menyampaikannya pada masyarakat. Itu dilakukan sebagai langkah pencegahan munculnya ormas yang melanggar Perppu itu.
Dengan demikian polri akan melaksankan perannya, sebagai penegak hukum langkah pertama yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan langkah Preventif dengan mengedepankan peran dari Babinkamtibmas (Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), melalui kegiatan di tempat-tempat ibadah dengan menyampaikan adanya perpu Ormas dan Organisasi masyarakat yang dilarang di Indonesia sehingga masyarakat mengetahui Adanya Perpu Ormas dan Organisasi yang dilarang.
Salah satu dari organisasi yang ada di Indonesia yang kena dampak dari adanya perpu Ormas tersebut yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi tersebut menjadi salah satu organisasi yang menonjol saat kemunculan Perppu Ormas karena idiologi yang di kemukakan tidak sesui dengan idiologi yang ada di Indonesia sehingga dampaknya HTI pun dibubarkan oleh Kemenkumham karena dinilai tidak sesuai Pancasila.
Dengan demikian adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan memudahkan tugas Polri. Polisi kini memiliki payung hukum jika ingin menindak ormas yang menyimpang. Untuk itu masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sehari-hari tak perlu khawatir terganggu dengan kegiatan Ormas. Khususnya Ormas yang anti-Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Selain itu juga peran dari Maayarakat sangat dibutuhkan untuk memberitahu apabila mengetahui adanya ormaa yang menyimpang.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2C4H9vl
via IFTTT
Tidak ada komentar